agfenerji.com, 21 APRIL 2025
Penulis: Riyan Wicaksono
Editor: Muhammad Kadafi
Tim Redaksi: Diplomasi Internasional Perusahaan Victory88

Jakarta, 2025 – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memutuskan untuk menaikkan tarif Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) menjadi 10 persen, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Kebijakan ini mulai diberlakukan pada 5 Januari 2025 dan segera mendapat sorotan publik, termasuk dari mantan Sekretaris Kabinet, Pramono Anung, yang secara terbuka mengaku terkejut saat mengetahui bahwa pembelian BBM di Jakarta dikenakan pajak sebesar itu.
Kenaikan tarif PBBKB ini bukan hanya menyangkut harga BBM semata, tetapi juga mencerminkan arah kebijakan fiskal daerah dalam memperkuat pendapatan asli daerah (PAD) serta strategi keberlanjutan lingkungan jangka panjang.
Daftar Isi
ToggleLatar Belakang Kenaikan Tarif PBBKB

PBBKB merupakan salah satu jenis pajak daerah yang dikenakan atas konsumsi bahan bakar kendaraan bermotor. Pajak ini sebelumnya berada di angka 5–7,5 persen tergantung wilayah. Dengan diberlakukannya UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, pemerintah daerah diberi keleluasaan untuk menyesuaikan tarif pajak daerah demi meningkatkan kemandirian fiskal.
Melalui kebijakan ini, Pemprov DKI menargetkan peningkatan PAD guna:
-
Menopang pembiayaan infrastruktur transportasi
-
Meningkatkan layanan publik
-
Mendorong perubahan perilaku penggunaan kendaraan pribadi
Siapa yang Wajib Membayar Pajak Ini?
![]()
Salah satu pertanyaan publik yang paling sering muncul adalah: siapa sebenarnya yang diwajibkan membayar PBBKB?
Dalam praktiknya, terdapat dua pihak yang berkaitan:
1. Wajib Pajak: Badan Usaha Penyalur BBM
Adalah entitas yang secara hukum bertanggung jawab atas pemungutan dan penyetoran pajak ini. Mereka meliputi:
-
Produsen BBM
-
Importir
-
Distributor (seperti Pertamina dan badan usaha swasta lainnya)
Badan usaha inilah yang akan menyetor pajak kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
2. Subjek Pajak: Konsumen BBM
Meskipun bukan pihak yang secara hukum menyetorkan pajak, beban PBBKB secara ekonomis ditanggung oleh konsumen. Ini karena badan usaha penyalur BBM akan memasukkan nilai pajak ke dalam harga jual BBM di SPBU. Artinya, saat masyarakat mengisi BBM, mereka secara otomatis sudah membayar PBBKB yang dibungkus dalam harga jual.
Pengecualian dan Keringanan untuk Kendaraan Umum
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4309526/original/026823000_1675220485-WhatsApp_Image_2023-02-01_at_09.25.58-2.jpeg)
Untuk mendukung sektor transportasi publik, pemerintah memberikan fasilitas tarif khusus PBBKB sebesar 50 persen dari tarif normal kepada kendaraan umum. Artinya:
-
Jika kendaraan pribadi dikenakan PBBKB 10 persen,
-
Maka kendaraan umum dikenakan hanya 5 persen.
Keringanan ini bertujuan untuk:
-
Mengurangi beban operasional angkutan umum
-
Meningkatkan daya saing tarif angkutan umum
-
Mendorong pergeseran masyarakat dari kendaraan pribadi ke transportasi publik
Kebijakan ini juga sejalan dengan visi jangka panjang Pemprov DKI dalam pengendalian polusi dan kemacetan lalu lintas.
Komponen Harga BBM dan Dampak Kenaikan PBBKB

Harga jual BBM terdiri dari beberapa komponen, di antaranya:
-
Harga dasar (mengacu pada harga minyak dunia)
-
Biaya distribusi dan margin badan usaha
-
Pajak: termasuk PBBKB dan PPN (Pajak Pertambahan Nilai)
Dengan naiknya tarif PBBKB dari sebelumnya 5% menjadi 10%, maka harga BBM non-subsidi seperti Pertamax, Pertamax Turbo, dan Dexlite di wilayah DKI Jakarta mengalami penyesuaian.
Sebagai contoh:
-
Jika harga dasar Pertamax adalah Rp 10.000, maka dengan PBBKB 10% dan PPN 11%, harga akhir bisa naik sekitar Rp 1.500–Rp 2.000 per liter tergantung margin dan lokasi SPBU.
Namun, BBM subsidi seperti Pertalite dan Solar subsidi tidak terpengaruh secara langsung, karena harga jualnya diatur oleh pemerintah pusat dan tetap disubsidi melalui APBN.
Respon Publik dan Pemerhati Kebijakan

Pernyataan Pramono Anung yang mengaku terkejut atas besaran pajak ini mencerminkan bahwa masih banyak masyarakat yang belum mengetahui struktur harga BBM, termasuk komponen pajaknya. Reaksi dari kalangan masyarakat pun beragam:
-
Sebagian menilai kenaikan ini menambah beban pengeluaran harian.
-
Sebagian lagi memaklumi, asalkan dana pajak digunakan secara transparan dan efektif.
Para analis kebijakan fiskal menyatakan bahwa transparansi penggunaan dana dan akuntabilitas implementasi kebijakan akan menjadi kunci penerimaan publik terhadap kebijakan ini.
Tujuan Strategis Kebijakan
Pemprov DKI Jakarta menegaskan bahwa kebijakan ini bukan sekadar untuk menambah pemasukan, melainkan bagian dari strategi pembangunan jangka panjang, antara lain:
1. Meningkatkan Kemandirian Fiskal Daerah
Dengan menambah PAD dari sektor konsumsi BBM, Pemprov bisa mengurangi ketergantungan pada dana transfer pusat.
2. Mendorong Efisiensi Energi dan Perubahan Perilaku
Kenaikan harga BBM diharapkan bisa membuat masyarakat lebih bijak dalam menggunakan kendaraan pribadi dan mempertimbangkan transportasi umum atau alternatif ramah lingkungan.
3. Mendukung Pembangunan Infrastruktur dan Transportasi Massal
Dana yang dikumpulkan dari PBBKB akan digunakan untuk pembangunan jalan, revitalisasi angkutan umum, dan program lain yang bersentuhan langsung dengan kebutuhan warga Jakarta.
Pengawasan dan Implementasi
Tanggung jawab pelaksanaan dan pengawasan kebijakan ini berada di bawah Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta. Mereka akan:
-
Memantau kepatuhan badan usaha dalam menyetor PBBKB
-
Mengawasi pelaporan dan perhitungan pajak
-
Menindak badan usaha yang tidak melaporkan atau menyetor pajak sesuai ketentuan
Selain itu, Bapenda bersama Dinas Komunikasi dan Informasi juga melakukan sosialisasi kepada masyarakat untuk meningkatkan pemahaman publik mengenai pajak ini dan pentingnya kontribusi terhadap pembangunan kota.
Kesimpulan: Pajak BBM, Antara Tantangan dan Harapan
Kebijakan menaikkan tarif Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) menjadi 10 persen di Jakarta menandai perubahan arah kebijakan fiskal daerah yang lebih progresif. Meski mendapat reaksi beragam, kebijakan ini memiliki potensi untuk menjadi pendorong transformasi besar di sektor transportasi dan pengelolaan energi kota.
Bagi masyarakat, memahami struktur harga BBM serta kontribusi pajak di dalamnya menjadi penting untuk membangun kesadaran pajak dan mendukung pengelolaan kota yang lebih transparan dan berkelanjutan.
Kedepannya, pemerintah diharapkan terus melakukan evaluasi, pengawasan, dan transparansi penggunaan dana pajak demi menjaga kepercayaan publik dan memastikan manfaat nyata dari kebijakan ini bisa dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat.
Jika Anda membutuhkan versi artikel ini dalam format presentasi, infografis, atau ingin membandingkannya dengan kebijakan di daerah lain, saya siap bantu juga. Mau saya buatin?

