Ternyata Ini Alasan MK Batalkan Pasal Penghinaan Pemerintah di KUHP

Ternyata Ini Alasan MK Batalkan Pasal Penghinaan Pemerintah di KUHP
89 / 100 Skor SEO

Ringkasan Cepat:

  • MK mengabulkan seluruh permohonan uji materi Pasal 240 dan 241 KUHP soal penghinaan pemerintah/lembaga negara, Jumat (28/8/2026)
  • Alasan utama: lembaga negara bukan manusia sehingga tidak punya “perasaan” yang perlu dilindungi seperti kehormatan pribadi
  • Putusan Nomor 282/PUU-XXIII/2025 ini diajukan sembilan pemohon yang berstatus mahasiswa

Jakarta, 29 Agustus 2026 — Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan Pasal 240 dan Pasal 241 KUHP yang mengatur pidana penghinaan terhadap pemerintah atau lembaga negara, lewat putusan yang dibacakan Ketua MK Suhartoyo di Gedung MK, Jakarta, Jumat (28/8/2026), karena dinilai bertentangan dengan UUD 1945.

Mengapa Ini Penting?

Ternyata Ini Alasan MK Batalkan Pasal Penghinaan Pemerintah di KUHP

Pasal 240 KUHP sebelumnya mengancam pidana bagi siapa pun yang menghina pemerintah atau lembaga negara secara lisan maupun tertulis di muka umum. Pasal 241 memperluas jerat itu ke ranah digital, mencakup tindakan menyiarkan, mempertunjukkan, atau menyebarluaskan tulisan, gambar, dan rekaman bermuatan penghinaan lewat teknologi informasi. Dengan kedua pasal ini dinyatakan tidak lagi mengikat, siapa pun tidak bisa lagi dijerat pidana khusus atas kritik yang sebelumnya berisiko dikategorikan sebagai “penghinaan” terhadap institusi negara.

Dalam sidang pembacaan putusan Nomor 282/PUU-XXIII/2025, Ketua MK Suhartoyo menyatakan permohonan uji materi dikabulkan seluruhnya.

“Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk seluruhnya.” — Suhartoyo, Ketua Mahkamah Konstitusi, 28 Agustus 2026

Perkara ini diajukan oleh sembilan pemohon yang berstatus mahasiswa, salah satunya Tania Iskandar sebagai Pemohon I, sesuai data resmi Mahkamah Konstitusi. Para pemohon menilai kedua pasal itu berpotensi mengkriminalisasi kritik warga terhadap kebijakan pemerintah, karena tidak ada batas jelas antara “penghinaan” dan kritik yang sah secara konstitusional.

Pasal 240 vs Pasal 241: Apa Bedanya?

Ternyata Ini Alasan MK Batalkan Pasal Penghinaan Pemerintah di KUHP

Sebelum dibatalkan, kedua pasal ini mengatur ranah pelanggaran yang berbeda meski saling berkaitan:

  1. Pasal 240 — menyasar penghinaan terhadap pemerintah atau lembaga negara yang dilakukan di muka umum, baik secara lisan maupun tertulis, dengan ancaman pidana penjara.
  2. Pasal 241 — menyasar penyebaran materi bermuatan penghinaan lewat teknologi informasi, termasuk unggahan di media sosial, gambar, maupun rekaman digital.

Pengaduan atas dugaan pelanggaran kedua pasal ini sebelumnya harus diajukan secara tertulis oleh pimpinan pemerintah atau lembaga negara terkait. Dengan putusan MK, mekanisme pengaduan itu kini tidak relevan lagi karena pasal dasarnya sudah tidak berkekuatan hukum.

Reaksi dan Dampak

Ternyata Ini Alasan MK Batalkan Pasal Penghinaan Pemerintah di KUHP

Dalam pertimbangan hukumnya, Hakim Konstitusi Adies Kadir menegaskan bahwa perlindungan kehormatan institusi negara tidak bisa disamakan dengan perlindungan kehormatan manusia sebagai individu.

“Lembaga negara sebagai subjek hukum tidak memiliki perasaan seperti manusia.” — Adies Kadir, Hakim Konstitusi Mahkamah Konstitusi

MK menilai kedua pasal tersebut berpotensi menimbulkan efek menakut-nakuti atau chilling effect yang membuat masyarakat enggan menyampaikan pikiran secara terbuka. Majelis hakim mengaitkan putusan ini dengan hak konstitusional dalam Pasal 28D ayat (1), Pasal 28E ayat (2) dan (3), serta Pasal 28F UUD 1945 — meliputi hak atas kepastian hukum, kebebasan berpendapat, dan hak memperoleh serta menyampaikan informasi.

MK turut merujuk putusannya sendiri di perkara Nomor 105/2024, yang menegaskan bahwa badan hukum atau institusi tidak dapat berkedudukan sebagai pengadu dalam perkara pencemaran nama baik, karena pencemaran hanya relevan untuk perorangan. Prinsip yang sama, menurut MK, seharusnya berlaku bagi pemerintah dan lembaga negara: sebagai institusi publik yang wajib mempertanggungjawabkan kinerjanya kepada masyarakat, kritik terhadapnya harus dipandang sebagai bagian wajar dari negara demokratis, bukan ancaman yang perlu dipidana.

Meski begitu, putusan ini tidak berarti seluruh bentuk pernyataan otomatis lepas dari jerat pidana lain di luar Pasal 240 dan 241 — misalnya ketentuan pencemaran nama baik terhadap perseorangan yang masih berlaku terpisah. Sebelum putusan ini, pemerintah sempat berargumen di persidangan bahwa kedua pasal dimaksudkan untuk membedakan kritik kebijakan dari penghinaan murni, namun majelis hakim menilai rumusan pasal tetap membuka ruang pembatasan kebebasan berekspresi yang tidak proporsional.

Kronologi Peristiwa

Ternyata Ini Alasan MK Batalkan Pasal Penghinaan Pemerintah di KUHP
WaktuKejadianSumber
2 Januari 2026KUHP Nasional (UU No. 1 Tahun 2023), termasuk Pasal 240 dan 241, resmi berlaku efektifMariNews Mahkamah Agung
14 Januari 2026MK menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan atas Permohonan Nomor 282/PUU-XXIII/2025Humas MKRI
12 Agustus 2026MK memutus perkara terpisah, Nomor 275/PUU-XXIII/2025, soal penghinaan Presiden/WapresAntara, Kompas
28 Agustus 2026MK membacakan putusan dan mengabulkan seluruh permohonan pemohon di perkara 282/PUU-XXIII/2025Kompas, Okezone, CNN Indonesia
29 Agustus 2026Media nasional dan lokal ramai memberitakan putusan serta dampaknya bagi kebebasan berekspresiBloomberg Technoz, Haijakarta.id

Apa Selanjutnya?

Ternyata Ini Alasan MK Batalkan Pasal Penghinaan Pemerintah di KUHP

Putusan ini terpisah dari perkara lain yang juga baru diputus MK, yaitu Putusan Nomor 275/PUU-XXIII/2025 pada 12 Agustus 2026, yang mengubah ketentuan penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden (Pasal 218–220 KUHP) menjadi delik aduan murni — proses hukum hanya bisa berjalan bila ada pengaduan langsung dari Presiden atau Wakil Presiden, bukan pihak ketiga. Berbeda dengan putusan itu, Pasal 240 dan 241 soal penghinaan pemerintah/lembaga negara kini dinyatakan tidak berlaku sama sekali, tanpa opsi pengaduan dalam bentuk apa pun.

Baca Juga Menhan AS Desak Amerika Latin Tinggalkan ICC, Ternyata Ini Alasannya

MK juga mencatat bahwa substansi kedua pasal yang dibatalkan ini sejatinya menghidupkan kembali materi serupa dalam KUHP lama — Pasal 134, 136 bis, dan 137 warisan kolonial — yang sudah lebih dulu dinyatakan inkonstitusional lewat Putusan Nomor 013/PUU-IV/2006. Dengan preseden ganda ini, langkah pemerintah dan DPR untuk merumuskan kembali norma serupa di masa depan kemungkinan akan menghadapi tantangan konstitusional yang sama, kecuali batas antara kritik yang sah dan penghinaan dirumuskan jauh lebih jelas dan proporsional.

Terkait perkara 275/PUU-XXIII/2025 yang berdekatan, anggota Komisi XIII DPR RI Rieke Diah Pitaloka sempat merekomendasikan agar pemerintah dan DPR memastikan harmonisasi KUHP Nasional dengan UU ITE dan regulasi pidana lain, supaya tidak muncul tumpang tindih norma yang kembali menimbulkan ketidakpastian hukum. Rekomendasi serupa relevan untuk dipantau pasca pembatalan Pasal 240 dan 241 ini.


Artikel ini disusun oleh redaksi berdasarkan pemberitaan dan dokumen resmi Mahkamah Konstitusi. Byline dan kontak jurnalis wajib diisi dengan identitas nyata sebelum publish.