Saldo Seller Tokopedia Dibekukan, Nilainya Disebut Capai Rp24 Miliar

Tokopedia

Sejumlah seller atau pelaku UMKM mengadukan persoalan pembekuan akun dan penahanan saldo di platform TikTok Shop dan Tokopedia kepada Komisi VII DPR RI. Tokopedia dan TikTok Shop kemudian menjelaskan telah menelusuri 217 penjual terdampak dengan total dana sekitar Rp24 miliar, sementara Rp16,7 miliar di antaranya disebut platform berkaitan dengan kasus fraud. DPR meminta persoalan tersebut diselesaikan secara transparan agar mekanisme perlindungan platform tidak justru merugikan penjual yang menjalankan usahanya secara sah.

agfenerji – Persoalan saldo seller Tokopedia dan TikTok Shop dibekukan menjadi perhatian setelah sejumlah pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) mengadukan masalah tersebut kepada Komisi VII DPR RI. Para seller mempersoalkan akun yang dibekukan hingga dana hasil penjualan yang tidak dapat dicairkan. Aduan tersebut kemudian membuat DPR meminta penjelasan langsung dari pengelola platform.

Tokopedia dan TikTok Shop memberikan penjelasan dalam rapat bersama Komisi VII DPR pada 8 September 2026. Pihak platform menyatakan penangguhan dana dilakukan sebagai bagian dari mekanisme keamanan ketika ditemukan transaksi atau aktivitas yang membutuhkan pemeriksaan lebih lanjut. Platform juga menyatakan seller mempunyai kesempatan mengajukan banding atas keputusan tersebut.

Seller Tokopedia dan TikTok Shop Mengadu ke DPR

1a

Persoalan ini berawal dari pengaduan sejumlah pelaku UMKM kepada Komisi VII DPR RI pada 2 Juli 2026. Dalam pengaduan awal, perwakilan UMKM menyampaikan keluhan mengenai pembekuan akun serta dana hasil transaksi yang mereka sebut tidak dapat dicairkan. Komisi VII kemudian menyatakan akan meminta penjelasan dari TikTok dan Tokopedia untuk mendapatkan keterangan dari kedua sisi.

Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Evita Nursanty mengatakan DPR perlu mendengarkan penjelasan pihak platform sekaligus mencari penyelesaian terhadap persoalan yang dihadapi UMKM. Komisi VII juga menyoroti perlunya regulasi yang lebih jelas bagi platform digital. Menurut DPR, persoalan tersebut tidak hanya berkaitan dengan penyelesaian kasus seller saat ini, tetapi juga mekanisme agar masalah serupa tidak berulang.

Saldo Seller Disebut Ditahan hingga Akun Dibekukan

Keluhan seller tidak hanya berkaitan dengan saldo yang belum bisa ditarik. DPR menerima laporan mengenai akun penjual yang dibekukan dan proses penyelesaian yang dinilai belum memberikan kepastian kepada sebagian pelaku usaha. Persoalan tersebut dinilai penting karena banyak seller menggantungkan kegiatan usahanya pada transaksi melalui marketplace.

Dalam perkembangan kasus, Anggota Komisi VII DPR RI Bane Raja Manalu mengatakan terdapat aduan seller yang saldonya disebut telah dibekukan sejak 2022. Hal itu menjadi perhatian karena platform menjelaskan proses investigasi umumnya berlangsung 90 hari dan dapat diperpanjang 90 hari lagi. DPR kemudian mempertanyakan kasus yang menurut laporan seller berlangsung jauh lebih lama daripada periode tersebut.

Awalnya Disebut Ada 500 Seller dengan Dana Rp3 Triliun

Saat pengaduan awal disampaikan kepada Komisi VII DPR, perwakilan pelaku UMKM menyebut sekitar 500 seller terdampak. Nilai dana yang disebut dalam pengaduan tersebut mencapai sekitar Rp3 triliun. Namun, angka ini kemudian dibantah oleh pihak Tokopedia dan TikTok Shop setelah melakukan penelusuran internal.

Executive Director Tokopedia dan TikTok Shop Indonesia Stephanie Susilo menjelaskan data yang ditemukan platform berbeda jauh dari angka dalam pengaduan awal. Menurut hasil penelusuran perusahaan, terdapat 217 seller yang terdampak dengan total dana sekitar Rp24 miliar. Karena terdapat perbedaan besar antara data pengaduan dan data platform, angka Rp3 triliun tidak dapat diperlakukan sebagai jumlah dana tertahan yang telah terverifikasi.

Tokopedia dan TikTok Shop Sebut Dana Terdampak Rp24 Miliar

Tokopedia dan TikTok Shop menyatakan telah melakukan penelusuran terhadap 217 seller yang menjadi bagian dari persoalan tersebut. Berdasarkan data yang disampaikan platform kepada publik, total dana yang terdampak penangguhan mencapai sekitar Rp24 miliar. Dari jumlah tersebut, platform menyatakan Rp16,7 miliar berkaitan dengan kasus fraud.

Klaim mengenai fraud tersebut merupakan hasil penelusuran yang disampaikan pihak platform, sehingga perlu dibedakan dari kesimpulan lembaga penegak hukum atau putusan pengadilan. DPR sendiri masih meminta penjelasan lebih rinci mengenai kasus masing-masing seller dan perkembangan proses investigasinya. Komisi VII juga meminta informasi mengenai dana yang sudah dikembalikan kepada seller.

Mengapa Saldo Seller Ditangguhkan?

Tokopedia dan TikTok Shop menjelaskan bahwa penangguhan dana dilakukan ketika terdapat transaksi yang perlu diperiksa lebih lanjut. Menurut Stephanie Susilo, kebijakan tersebut bersifat sementara dan dimaksudkan untuk menjaga keamanan penjual maupun pembeli dalam ekosistem marketplace. Dana dapat dicairkan apabila hasil investigasi menunjukkan seller tidak melakukan fraud.

Pihak platform menyebut proses investigasi berlangsung selama 90 hari dan dapat diperpanjang selama 90 hari berikutnya. Selama proses tersebut, seller juga diberikan kesempatan untuk mengajukan banding. Platform menyatakan laporan dan banding seller akan ditelusuri sebelum keputusan akhir mengenai dana ditentukan.

DPR Soroti Keputusan Otomatis Berdasarkan Algoritma

Komisi VII DPR tidak hanya mempersoalkan lamanya proses penyelesaian kasus seller. Evita Nursanty juga menyoroti penggunaan sistem dan algoritma dalam menentukan adanya transaksi atau aktivitas mencurigakan. Menurutnya, sistem pengawasan memang diperlukan untuk mencegah penipuan dan penyalahgunaan, tetapi penerapannya harus transparan, proporsional, dan akuntabel.

DPR mengingatkan agar keputusan otomatis berdasarkan algoritma tidak langsung menghasilkan sanksi tanpa penjelasan dan proses verifikasi yang memadai. Hal tersebut menjadi salah satu alasan Tokopedia dan TikTok Shop diminta hadir memberikan penjelasan. DPR ingin mengetahui prosedur yang digunakan platform ketika memutuskan membekukan akun atau menangguhkan dana seller.

DPR Pertanyakan Dasar Penahanan Dana Seller

Anggota Komisi VII DPR Bane Raja Manalu turut mempertanyakan dasar penahanan dana milik seller oleh platform e-commerce. Ia meminta persoalan tersebut ditelusuri, termasuk aspek regulasi yang menjadi dasar platform dalam menahan dana selama proses investigasi. Bane juga menyinggung perlunya memastikan kebijakan internal perusahaan tidak bertentangan dengan peraturan di Indonesia.

Namun, Bane juga menekankan bahwa seller mempunyai kewajiban menaati aturan yang berlaku pada masing-masing platform. Dengan demikian, perhatian DPR tidak hanya diarahkan kepada hak seller, tetapi juga kepatuhan terhadap ketentuan marketplace. Persoalan yang hendak diperjelas adalah apakah mekanisme penangguhan dan penyelesaiannya telah diterapkan secara tepat terhadap setiap kasus.

Ada Seller yang Mengaku Saldo Dibekukan Sejak 2022

Salah satu bagian yang mendapat sorotan adalah laporan mengenai seller yang mengalami pembekuan dalam waktu lama. Bane mengatakan DPR menerima aduan adanya seller dengan saldo yang disebut telah dibekukan sejak 2022. Laporan tersebut berbeda dengan mekanisme investigasi 90 hari ditambah kemungkinan perpanjangan 90 hari yang dijelaskan platform.

Informasi mengenai pembekuan sejak 2022 tersebut berasal dari pengaduan seller yang diterima DPR. Karena itu, laporan tersebut perlu dibedakan dari hasil verifikasi final mengenai alasan, status akun, dan proses penyelesaian masing-masing seller. DPR meminta pihak terkait menjelaskan kasus-kasus tersebut secara lebih terperinci.

Pihak Tokopedia dan TikTok Shop menyatakan dana yang ditangguhkan tidak otomatis menjadi milik platform. Jika hasil pemeriksaan menunjukkan seller tidak melakukan fraud, dana tersebut disebut akan dicairkan. Platform juga mengatakan setiap keluhan seller ditanggapi dan ditindaklanjuti berdasarkan kondisi masing-masing kasus.

Stephanie menekankan bahwa penjual dan pembeli merupakan mitra penting dalam ekosistem perusahaan. Karena itu, perusahaan menyatakan proses penangguhan digunakan sebagai tindakan sementara selama investigasi berlangsung. Seller yang keberatan terhadap keputusan juga dapat memanfaatkan mekanisme banding yang disediakan platform.

Sebanyak 217 Seller Masuk Penelusuran

Data yang disampaikan Tokopedia dan TikTok Shop menunjukkan terdapat 217 seller dalam penelusuran terkait aduan tersebut. Pemberitaan IDN Times menyebut 208 seller atau sekitar 96 persen telah melalui proses investigasi berdasarkan keterangan platform. Sisanya disebut tidak membutuhkan investigasi atau tindak lanjut karena beberapa kondisi, termasuk akun tidak aktif, data seller terduplikasi, atau toko telah berstatus normal.

Angka tersebut menunjukkan adanya perbedaan signifikan dibandingkan laporan awal mengenai sekitar 500 seller. Perbedaan data inilah yang menjadi salah satu hal yang perlu diperjelas dalam pembahasan antara DPR, seller, dan platform. Penyelesaian masing-masing kasus juga dapat berbeda karena alasan penangguhan akun dan transaksi tidak selalu sama.

BPKN Usulkan Satgas E-Commerce

Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) ikut memberikan perhatian terhadap persoalan dana UMKM yang ditangguhkan di Tokopedia dan TikTok Shop. BPKN mendorong pembentukan Satgas E-Commerce untuk membantu mempercepat penyelesaian persoalan tersebut. Usulan tersebut muncul ketika polemik pembekuan akun dan penangguhan dana seller menjadi perhatian DPR.

Persoalan marketplace memang melibatkan sejumlah kepentingan sekaligus, mulai dari perlindungan konsumen, keamanan transaksi, kepentingan seller hingga kebijakan perusahaan. Karena itu, penyelesaian kasus membutuhkan data mengenai transaksi dan alasan penangguhan setiap akun. Perbedaan kondisi masing-masing seller membuat kasus tidak dapat disimpulkan hanya berdasarkan jumlah akun yang terdampak.

DPR Minta Dugaan Praktik E-Commerce Ditelusuri

Selain masalah saldo, DPR mengaku menerima laporan mengenai dugaan praktik lain dalam ekosistem e-commerce. Bane Raja Manalu menyebut adanya laporan mengenai dugaan permainan harga hingga pengaturan algoritma yang dinilai dapat merugikan penjual tertentu. Ia meminta dugaan tersebut ditelusuri lebih lanjut sebelum kesimpulan dibuat.

Salah satu laporan yang diterima menyangkut dugaan adanya lapak tertentu yang memperoleh distribusi lebih luas melalui algoritma. Namun, hal tersebut masih berupa dugaan yang disampaikan kepada DPR dan belum merupakan fakta yang telah dibuktikan. Karena itu, Bane meminta pemerintah dan pihak terkait melakukan penelusuran terhadap laporan tersebut.

DPR Ingin Perlindungan Seller dan Konsumen Berjalan Bersamaan

Kasus saldo seller Tokopedia dan TikTok Shop menunjukkan kompleksitas perdagangan melalui platform digital. Di satu sisi, marketplace membutuhkan sistem pengawasan untuk mendeteksi transaksi mencurigakan, penipuan, atau pelanggaran. Di sisi lain, seller membutuhkan kepastian mengenai alasan pembekuan akun, durasi investigasi, serta kapan dana hasil penjualan dapat dicairkan.

Komisi VII menilai mekanisme tersebut harus dijalankan secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan. DPR juga menegaskan forum tersebut bukan untuk langsung menentukan pihak yang benar atau salah, melainkan menjalankan fungsi pengawasan dan mendengarkan pengaduan masyarakat. Penyelesaian kemudian diharapkan mempertimbangkan bukti serta kondisi setiap akun yang dipermasalahkan.

Tokopedia dan TikTok Shop Akan Kembali Dimintai Penjelasan

Setelah pertemuan dengan pihak platform, Komisi VII DPR menyatakan masih membutuhkan informasi tambahan. Anggota Komisi VII Mohamad Toha mengatakan pihaknya akan meminta penjelasan lebih rinci mengenai seller yang bermasalah dan perkembangan investigasi. Salah satu data yang ingin diketahui adalah jumlah dana yang telah dicairkan kembali kepada penjual.

Toha mengatakan sebagian besar seller yang terlibat merupakan pelaku UMKM sehingga persoalan tersebut masuk dalam perhatian Komisi VII terkait pemberdayaan usaha kecil. Namun, ia juga mengingatkan seluruh pihak harus memenuhi persyaratan dan aturan yang berlaku. Menurutnya, mekanisme dan regulasi diperlukan agar transaksi perdagangan online tetap aman dan terpercaya.

Sejumlah seller Tokopedia dan TikTok Shop mengadu ke DPR karena akun dan saldo mereka diduga dibekukan atau ditahan. Pengaduan awal pada Juli 2026 menyebut sekitar 500 seller dengan nilai dana mencapai Rp3 triliun, tetapi angka tersebut berbeda jauh dari hasil penelusuran yang kemudian disampaikan pihak platform. Tokopedia dan TikTok Shop menyebut terdapat 217 seller terdampak dengan total dana sekitar Rp24 miliar.

Dari Rp24 miliar tersebut, platform menyatakan sekitar Rp16,7 miliar berkaitan dengan kasus fraud, sementara penangguhan dana disebut hanya dilakukan selama proses investigasi. Seller diberikan kesempatan mengajukan banding dan dana disebut akan dicairkan jika investigasi menyatakan tidak terdapat fraud. DPR masih meminta transparansi mengenai mekanisme penangguhan, lamanya pemeriksaan, serta penyelesaian kasus seller yang dananya belum dapat dicairkan.

Referensi

  1. Sekretariat Jenderal DPR RI, “Tindak Lanjuti Aduan UMKM, Komisi VII DPR Bakal Panggil TikTok hingga Tokopedia,” 2 Juli 2026.
  2. ANTARA, “Komisi VII-TikTok Rapat Cari Jalan Keluar Masalah Dana UMKM Dibekukan,” 8 September 2026.
  3. ANTARA, “Tokopedia dan TikTok Shop Jelaskan soal Polemik Saldo Penjual ke DPR,” 8 September 2026.
  4. ANTARA, “Anggota DPR Minta Dugaan Praktik Curang E-Commerce Ditelusuri,” 11 September 2026.
  5. ANTARA, “BPKN: Perlu Satgas Atasi Dana UMKM Dibekukan Tokopedia dan TikTok Shop,” 8 September 2026.
  6. Katadata, “TikTok Shop Tokopedia Buka Suara soal Saldo Seller Ditahan, Temukan Fraud,” 9 September 2026.
  7. Bisnis.com, “Tokopedia-TikTok Shop Bantah Tahan Dana Seller Rp3 Triliun, Begini Klarifikasinya,” 8 September 2026.