agfenerji.com Semarang,20 Febuari 2025
Wali Kota Semarang, Mbak Ita, dan Suami Terlibat Kasus Korupsi: Investigasi KPK dan Dugaan Praktik Korupsi
Hevearita Gunaryanti Rahayu, yang lebih dikenal sebagai Mbak Ita, menjabat sebagai Wali Kota Semarang sejak 2022. Namun, pada awal Februari 2025, KPK mengumumkan bahwa Mbak Ita dan suaminya, Alwin Basri, Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jawa Tengah, telah ditahan dalam kaitannya dengan kasus dugaan korupsi. Penahanan ini menambah deretan kasus yang melibatkan pejabat daerah terkait pengelolaan keuangan negara.
Kasus Korupsi yang Melibatkan Mbak Ita dan Alwin Basri
KPK menyebutkan bahwa dugaan korupsi yang melibatkan Mbak Ita dan Alwin Basri berhubungan dengan beberapa proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kota Semarang. Berikut adalah rincian dari kasus-kasus yang diselidiki:

1. Pengadaan Meja dan Kursi untuk SD Negeri (2023)
Salah satu kasus besar yang melibatkan Mbak Ita adalah pengadaan meja dan kursi untuk Sekolah Dasar (SD) di Kota Semarang. Proyek ini awalnya tidak tercatat dalam rencana anggaran tahunan (APBD), namun tiba-tiba dimasukkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) 2023 setelah intervensi dari Alwin Basri, suaminya. Proyek tersebut melibatkan pengadaan barang dalam jumlah besar dengan anggaran yang cukup signifikan oleh KPK.
![]()
KPK mencatat bahwa setelah proyek ini disetujui, dilakukan kesepakatan fee sebesar Rp 1,75 miliar. Uang tersebut diduga diberikan kepada Alwin Basri sebagai imbalan atas peranannya dalam pengaturan proyek ini. Praktik korupsi ini semakin memperlihatkan adanya skema kongkalikong yang merugikan keuangan negara.
BACA JUGA : Sejarah Kota Bandung (Kota Kembang) Pada Abad Ke-19
2. Pengaturan Proyek Penunjukan Langsung di Tingkat Kecamatan (2023)
Selain pengadaan meja dan kursi, Mbak Ita juga diduga terlibat dalam pengaturan proyek-proyek kecil di tingkat kecamatan. Di sini, ia diduga mengarahkan camat untuk memilih perusahaan-perusahaan tertentu dalam pengadaan barang dan jasa, khususnya yang dilaksanakan secara penunjukan langsung. Proyek-proyek tersebut merupakan bagian dari anggaran daerah yang seharusnya ditujukan untuk kepentingan masyarakat, tetapi justru dimanfaatkan untuk kepentingan pribad KPK.
Menurut temuan KPK, para camat yang terlibat dalam pengaturan ini diduga diberi instruksi untuk memastikan proyek-proyek tersebut dimenangkan oleh perusahaan-perusahaan yang sudah mendapat “restu” dari Wali Kota dan suaminya. Dalam beberapa kasus, Mbak Ita juga diduga meminta imbalan berupa sejumlah uang untuk kepentingan pribadi dan partai politiknya KPK.
3. Permintaan Uang kepada Pengusaha
Selain kasus pengadaan barang dan proyek, KPK juga mengungkap adanya praktik di mana Mbak Ita meminta uang kepada pengusaha yang sedang menjalankan bisnis di Kota Semarang. Permintaan ini diduga untuk mendukung kepentingan pribadi dan partai politik yang dipimpinnya. KPK Uang yang diminta oleh Mbak Ita diduga berkaitan dengan sejumlah proyek yang sedang berjalan atau proyek yang sedang diproses di pemerintahan daerah.
Pengusaha-pengusaha yang menerima permintaan ini diduga memberikan uang sebagai bentuk “komitmen fee” agar mereka bisa memenangkan proyek atau mendapatkan izin usaha. Tindakan ini jelas merugikan para pengusaha yang terpaksa memberikan uang tersebut demi kelancaran usaha mereka.
Proses Hukum dan Penahanan
Pada Februari 2025, KPK akhirnya menetapkan Mbak Ita dan Alwin Basri sebagai tersangka dalam kasus-kasus tersebut. Mereka kemudian ditahan untuk 20 hari ke depan di Rumah Tahanan KPK untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Keduanya ditahan setelah menjalani pemeriksaan intensif dan pemeriksaan bukti-bukti yang ditemukan oleh KPK.
KPK juga menyatakan bahwa mereka akan terus mendalami kasus ini dan mencari bukti lebih lanjut terkait keterlibatan pihak-pihak lain yang mungkin terlibat dalam praktik korupsi ini. Penahanan keduanya adalah langkah awal dalam proses hukum yang lebih panjang, dan KPK berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini dengan adil dan transparan.
Dampak Korupsi terhadap Pemerintah Kota Semarang
Kasus ini memberikan dampak yang cukup besar terhadap citra Pemerintah Kota Semarang. Sebagai wali kota, Mbak Ita memiliki tanggung jawab besar dalam menjalankan pemerintahan yang bersih dan akuntabel. Namun, dugaan keterlibatan dalam praktik korupsi mencoreng reputasinya dan menimbulkan ketidakpercayaan publik terhadap kinerja pemerintah kota KPK.

Selain itu, kasus ini juga menyoroti perlunya perbaikan dalam pengelolaan keuangan daerah dan pengawasan terhadap proyek-proyek pemerintah. Ke depan, diharapkan pihak berwenang akan lebih tegas dalam menangani kasus-kasus korupsi dan memastikan bahwa semua pihak yang terlibat dalam pengelolaan anggaran daerah bertindak secara transparan dan bertanggung jawab KPK.
Reaksi Publik dan Dunia Politik
Reaksi dari berbagai kalangan pun beragam. Beberapa pihak mengkritik keras tindakan Mbak Ita dan suaminya yang dinilai telah menyalahgunakan jabatan dan kewenangan mereka untuk kepentingan pribadi. Mereka menilai bahwa kasus ini merupakan contoh buruk dari buruknya sistem pengelolaan pemerintahan di Indonesia KPK.

Namun, ada juga yang menunggu perkembangan lebih lanjut dari proses hukum ini. Banyak yang berharap agar kasus ini dapat diungkap secara tuntas dan agar hukuman yang dijatuhkan benar-benar memberikan efek jera bagi pejabat publik lainnya KPK.
Berikut karir dan latar belakang mba ita walikota semarang
1. Pendidikan dan Karier
Hevearita Gunaryanti Rahayu lahir di Semarang pada 4 Mei 1966. Ia menyelesaikan pendidikan tinggi di Fakultas Pertanian Universitas Pembangunan Nasional Veteran Yogyakarta. Sebelum terjun ke dunia politik, Mbak Ita memiliki latar belakang sebagai seorang profesional yang berkarier di sektor lain KPK.

Karier politiknya dimulai ketika ia menjabat sebagai Wakil Wali Kota Semarang pada periode 2016–2021, mendampingi Wali Kota Hendrar Prihadi. Sebelumnya, ia juga pernah menjabat sebagai anggota DPRD Jawa Tengah pada tahun 2009 hingga 2010.
Pada 30 Januari 2023, Hevearita dilantik sebagai Wali Kota Semarang, menggantikan Hendrar Prihadi yang mengemban tugas sebagai Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP). Ia terpilih untuk memimpin Semarang dengan dukungan dari partainya, PDI Perjuangan (PDI-P).
2. Kehidupan Pribadi
Mbak Ita menikah dengan Dr. Ir. H. Alwin Basri, M.M., M.IKom., seorang akademisi dan praktisi yang juga terlibat dalam kegiatan pemerintahan. Mereka menikah pada tahun 1994 dan dikaruniai satu anak. Kehidupan keluarga mereka cukup tertutup dari sorotan publik, meskipun pasangan ini belakangan menjadi sorotan karena keterlibatannya dalam kasus hukum.
3. Kasus Hukum
Pada Februari 2025, Hevearita Gunaryanti Rahayu, bersama dengan suaminya, Alwin Basri, ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK terkait dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kota Semarang. Keduanya ditahan oleh KPK untuk proses lebih lanjut, dan penahanan ini memicu perbincangan di masyarakat terkait integritasnya sebagai pejabat publik KPK.
4. Harta Kekayaan
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang disampaikan pada 17 Maret 2023, Hevearita tercatat memiliki harta total sebesar Rp3,3 miliar, yang terdiri dari beberapa aset seperti dua sepeda motor. Di sisi lain, ia juga tercatat memiliki utang sebesar Rp2,6 miliar.
5. Langkah Politik dan Lembaga
Dalam karier politiknya, Mbak Ita telah mengukir jejak yang cukup signifikan, termasuk dalam pengambilan keputusan di pemerintahan Semarang. Namun, penangkapan oleh KPK ini menjadi titik balik yang sangat penting dalam perjalanan politiknya, karena hal ini dapat memengaruhi citra dan keberlanjutan kepemimpinannya sebagai Wali Kota Semarang.
