agfenerji.com Jakarta 11 Febuari 2025
Penggeledahan Kantor Ditjen Migas oleh Kejagung: Dugaan Korupsi dalam Tata Kelola Kilang Minyak
Pada Senin, 10 Februari 2025, Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penggeledahan di kantor Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Ditjen Migas) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) di Jakarta. Penggeledahan ini merupakan bagian dari penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola Minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), subholding, serta kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) yang terjadi dalam rentang waktu 2018 hingga 2023.

BACA JUGA : Mayjen Novi Akan Di Lantik Menjadi Dirut Buloug, Langgar UU TNI!!!
Kronologi Penggeledahan
Sekitar pukul 11.00 WIB, tim penyidik Kejagung tiba di kantor Ditjen Migas yang berlokasi di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan. Tim penyidik yang berjumlah lebih dari 15 orang langsung menuju beberapa ruangan utama yang menjadi fokus pemeriksaan. Hingga sore hari, mereka menggeledah tiga ruangan penting, yakni:
- Ruang Direktur Pembinaan Usaha Hulu
- Ruang Direktur Pembinaan Usaha Hilir
- Ruang Sekretaris Ditjen Migas
Dalam penggeledahan tersebut, tim penyidik menyita sejumlah barang yang dianggap sebagai alat bukti, antara lain:
- Lima dus berisi dokumen terkait
- 15 unit telepon genggam milik beberapa pegawai Ditjen Migas
- Satu unit laptop yang diduga berisi data penting
- Empat file digital yang disimpan dalam perangkat penyimpanan eksternal
Barang bukti tersebut kemudian dibawa ke Gedung Bundar Kejaksaan Agung untuk dilakukan analisis lebih lanjut guna mengungkap dugaan tindak pidana yang terjadi.

Latar Belakang Dugaan Korupsi
Kasus ini berawal dari penerapan Peraturan Menteri ESDM Nomor 42 Tahun 2018 yang mengatur mengenai prioritas pemanfaatan minyak mentah dalam negeri sebelum melakukan impor. Dalam aturan tersebut, PT Pertamina diwajibkan membeli minyak mentah produksi dalam negeri yang dihasilkan oleh KKKS sebelum memutuskan untuk mengimpor Minyak mentah dari luar negeri. Namun, dalam pelaksanaannya, diduga terjadi penyimpangan yang merugikan negara. Beberapa indikasi penyimpangan yang ditemukan antara lain:
- Manipulasi Harga dan Volume: Minyak mentah dari KKKS dijual dengan harga yang tidak wajar, atau volumenya dikurangi sehingga mengurangi potensi keuntungan negara.
- Impor Tak Terkendali: PT Pertamina tetap melakukan impor Minyak mentah dalam jumlah besar meskipun stok dalam negeri masih mencukupi.
- Kesepakatan Terselubung: Diduga terjadi kesepakatan tidak resmi antara pihak Ditjen Migas, pejabat Pertamina, dan KKKS dalam mengatur aliran minyak mentah untuk keuntungan pribadi maupun kelompok tertentu.
- Penyalahgunaan Wewenang: Oknum di Ditjen Migas diduga memberikan rekomendasi dan persetujuan kepada KKKS dan Pertamina tanpa melalui mekanisme yang seharusnya, sehingga membuka peluang terjadinya praktik korupsi.
Dugaan korupsi ini diperkirakan menyebabkan kerugian negara mencapai triliunan rupiah akibat ketidakefisienan dalam pengelolaan Minyak mentah yang seharusnya dioptimalkan di dalam negeri.
Tanggapan dari Berbagai Pihak
Kejaksaan Agung
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, dalam konferensi pers menyatakan bahwa penyidikan akan terus berlanjut hingga pihak-pihak yang terlibat dapat diproses secara hukum. “Kami akan terus mengusut kasus ini dan memeriksa semua pihak yang diduga memiliki keterlibatan, termasuk pejabat di Ditjen Migas, Pertamina, dan KKKS. Kami sudah memanggil beberapa saksi dan penyelidikan ini akan dikembangkan lebih lanjut,” ujar Febrie.


Kementerian ESDM melalui Plt. Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama, Chrisnawan Anditya, menyatakan bahwa pihaknya menghormati setiap proses hukum yang berjalan. “Kami siap bekerja sama dengan Kejagung dalam proses penyidikan. Kami juga akan melakukan evaluasi internal untuk mencegah terjadinya penyimpangan serupa di masa mendatang,” ungkap Chrisnawan.
PT Pertamina
Pihak Pertamina dalam pernyataannya menegaskan bahwa mereka berkomitmen untuk bekerja sama dengan aparat hukum guna mengungkap kasus ini. “Pertamina akan transparan dalam proses hukum ini dan mendukung upaya pemerintah dalam memberantas korupsi di sektor energi,” kata Vice President Corporate Communication Pertamina, Fadjar Djoko Santoso.
Langkah Selanjutnya dalam Penyidikan
Kejaksaan Agung saat ini masih dalam tahap penyidikan umum. Sejumlah langkah yang akan diambil dalam waktu dekat meliputi:
- Pemeriksaan Lebih Lanjut terhadap Pejabat Ditjen Migas: Penyidik akan memanggil dan memeriksa sejumlah pejabat Ditjen Migas yang diduga memiliki peran dalam proses tata kelola minyak mentah.
- Audit Keuangan dan Operasional: Akan dilakukan audit menyeluruh terhadap kebijakan impor minyak dan transaksi yang dilakukan antara KKKS dan Pertamina.
- Pengembangan Penyidikan ke Pihak Swasta: Selain pejabat pemerintah, penyidikan juga akan menyasar pihak swasta yang terlibat dalam skema pengelolaan minyak mentah yang merugikan negara.
- Penerapan Pencegahan Korupsi: Pemerintah akan mendorong reformasi kebijakan agar kejadian serupa tidak terulang di masa depan.

Kesimpulan
Penggeledahan Kantor Ditjen Migas oleh Kejaksaan Agung menandai langkah serius dalam pengungkapan dugaan korupsi di sektor minyak dan gas. Kasus ini menyoroti pentingnya transparansi dalam tata kelola sumber daya energi nasional. Dengan adanya pengusutan lebih lanjut, diharapkan pihak-pihak yang bertanggung jawab dapat diproses sesuai hukum, serta dilakukan pembenahan dalam kebijakan agar tidak terjadi praktik serupa di masa mendatang.
Masyarakat kini menantikan hasil penyelidikan dan langkah yang akan diambil oleh pemerintah serta aparat penegak hukum dalam menangani skandal ini.

