WFH dan PJJ Jakarta Berlaku hingga 28 Januari 2026

WFH dan PJJ Jakarta Berlaku hingga 28 Januari 2026
92 / 100 Skor SEO

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan kebijakan Work From Home (WFH) untuk pekerja dan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) untuk pelajar hingga 28 Januari 2026 menyusul cuaca ekstrem yang melanda ibu kota. Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengumumkan kebijakan ini pada Jumat, 23 Januari 2026, setelah hujan deras sejak Kamis malam menyebabkan banjir di berbagai wilayah Jakarta.

Berdasarkan data BPBD DKI Jakarta per 23 Januari 2026 pukul 07.00 WIB, terdapat 129 RT dan 14 ruas jalan tergenang banjir dengan ketinggian bervariasi 10-150 sentimeter. Kebijakan darurat ini bertujuan menjaga keselamatan warga sambil memastikan aktivitas kerja dan belajar tetap berjalan.

Dasar Hukum Kebijakan WFH dan PJJ Jakarta 2026

WFH dan PJJ Jakarta Berlaku hingga 28 Januari 2026

Kebijakan WFH dan PJJ Jakarta diatur dalam tiga Surat Edaran yang diterbitkan pekan ini: SE Sekda Nomor 2/SE/2026 untuk ASN, SE Kadisnakertransgi Nomor e-0001/SE/2026 untuk pekerja swasta, dan SE Kadisdik Nomor 9/SE/2026 untuk PJJ.

Ketiga surat edaran ini diterbitkan sebagai respons cepat terhadap kondisi cuaca ekstrem yang diprediksi berlangsung hingga akhir Januari 2026. Gubernur Pramono Anung menegaskan bahwa infrastruktur teknologi Jakarta sudah memadai untuk mendukung WFH dan PJJ selama periode ini.

Poin-poin penting dari regulasi:

  • Berlaku sejak 23 Januari 2026 hingga 28 Januari 2026
  • Akan dievaluasi secara berkala sesuai perkembangan cuaca
  • Dapat diperpanjang jika curah hujan masih tinggi mendekati 27 Januari
  • Tidak mengurangi hak dan kewajiban pekerja
  • Mengutamakan keselamatan di atas produktivitas

Kebijakan ini berlaku bagi ASN, pekerja swasta yang jenis pekerjaannya memungkinkan dilakukan secara daring, dan seluruh pelajar di satuan pendidikan Jakarta.

Situasi Cuaca Ekstrem Jakarta: Data dan Fakta Terkini

WFH dan PJJ Jakarta Berlaku hingga 28 Januari 2026

BMKG mencatat hujan dengan intensitas lebat hingga ekstrem di Jakarta mencapai 213,4 mm/hari, yang disebabkan kombinasi sirkulasi siklonik dan penguatan monsun dingin Asia.

Data banjir per 23 Januari 2026 (BPBD DKI Jakarta):

Wilayah Jakarta Barat: 38 RT terendam dengan ketinggian 15-150 cm, terparah di Kelurahan Rawa Buaya (45-150 cm) akibat curah hujan tinggi. Jakarta Selatan mencatat 53 RT terendam, dengan Kelurahan Petogogan paling terdampak (26 RT). Jakarta Timur: 28 RT terendam, Jakarta Utara: 6 RT terendam.

Titik banjir terbanyak berada di Jakarta Selatan, disusul Jakarta Barat. Penyebab utama genangan adalah curah hujan tinggi dan luapan Kali Angke serta Kali Pesanggrahan.

Prediksi cuaca BMKG untuk periode 23-28 Januari 2026:

BMKG memprediksi wilayah DKI Jakarta pada Januari 2026 akan mengalami curah hujan kategori Tinggi (501-700 mm per bulan), termasuk dalam 21,43% wilayah Indonesia yang masuk kategori hujan tinggi.

Untuk dasarian kedua Januari 2026, DKI Jakarta diprediksi mengalami sifat hujan kategori Jauh di Atas Normal (lebih dari 150% terhadap rata-rata 30 tahun terakhir). Ini menjelaskan mengapa kebijakan darurat diperlukan untuk melindungi warga dari risiko banjir dan kecelakaan.

Cakupan Kebijakan: Siapa Saja yang Terdampak?

WFH dan PJJ Jakarta Berlaku hingga 28 Januari 2026

A. Pegawai ASN (Aparatur Sipil Negara)

WFH diberikan kepada pegawai ASN yang akses menuju dan pulang dari tempat tugas terputus karena banjir. ASN melaporkan kehadiran melalui aplikasi presensi mobile sebanyak 2 kali: pagi (06.00-08.00 WIB) dan sore (16.00-18.00 WIB).

Ketentuan khusus ASN:

  • Tetap dapat TPP (Tambahan Penghasilan Pegawai) Beban Kerja dengan capaian kinerja 100%
  • Koordinasi dengan atasan langsung untuk tugas prioritas
  • Dokumentasi kendala akses jika memerlukan dispensasi

B. Pekerja Swasta

WFH berlaku bagi jenis pekerjaan yang bisa dilakukan secara daring, namun dikecualikan bagi perusahaan atau tempat kerja yang beroperasi 24 jam atau pelayanan langsung ke masyarakat seperti kesehatan, transportasi umum, logistik vital, energi, dan utilitas dasar.

Hak pekerja swasta yang perlu dijaga:

  • Upah tetap dibayar penuh sesuai kontrak
  • Jam kerja tetap sesuai perjanjian kerja
  • Fasilitas kerja (kuota internet, listrik) dapat dinegosiasikan
  • Tidak boleh ada pemotongan gaji karena WFH

Pelaksanaan WFH untuk swasta bersifat fleksibel mengikuti kondisi objektif dan pengaturan internal perusahaan. Perusahaan diimbau mempertimbangkan kondisi banjir di area domisili karyawan.

C. Pelajar dan Siswa

Seluruh satuan pendidikan di Jakarta wajib menerapkan PJJ. Kepala sekolah melakukan pendampingan dan pemantauan pelaksanaan pembelajaran, serta memberikan alternatif jika terjadi kendala dengan berkoordinasi kepada Suku Dinas Pendidikan.

Tanggung jawab satuan pendidikan:

  • Memastikan platform PJJ dapat diakses semua siswa
  • Komunikasi intensif dengan orang tua/wali siswa
  • Menyediakan alternatif pembelajaran jika ada kendala teknis
  • Pemantauan kehadiran dan partisipasi siswa secara online

Infrastruktur pendidikan dan teknologi di Jakarta dinilai sudah memadai untuk mendukung pembelajaran jarak jauh selama periode cuaca ekstrem.

Pengecualian Kebijakan: Sektor yang Tetap Beroperasi

WFH dan PJJ Jakarta Berlaku hingga 28 Januari 2026

Pengecualian WFH berlaku bagi instansi, perusahaan, atau tempat kerja yang beroperasi 24 jam atau pelayanan langsung ke masyarakat.

Sektor yang tetap beroperasi dengan pengaturan proporsional:

  • Kesehatan: Rumah sakit, puskesmas, klinik darurat
  • Transportasi umum: TransJakarta, MRT, KRL, angkutan kota
  • Logistik vital: Distribusi pangan, obat-obatan, BBM
  • Energi: PLN, PGN, penyedia air bersih
  • Utilitas dasar: Pengelolaan sampah, drainase, pompa air
  • Keamanan: Polisi, pemadam kebakaran, SAR
  • Media: Pemberitaan dan informasi publik

Perusahaan di sektor ini tetap beroperasi dengan pengaturan proporsional sesuai kebutuhan operasional dan tingkat risiko di lapangan. Manajemen wajib menyediakan transportasi aman atau akomodasi bagi pekerja yang rumahnya terendam banjir.

Langkah Praktis Implementasi WFH dan PJJ

WFH dan PJJ Jakarta Berlaku hingga 28 Januari 2026

Langkah Praktis Implementasi WFH dan PJJ

Tips WFH Efektif Saat Cuaca Ekstrem

Persiapan Teknis:

  • Pastikan koneksi internet stabil (minimal 10 Mbps untuk video call)
  • Siapkan backup power bank atau genset jika area rawan mati listrik
  • Download file penting untuk akses offline
  • Test aplikasi meeting sebelum rapat penting
  • Siapkan workspace ergonomis di rumah

Manajemen Produktivitas:

  • Buat jadwal kerja yang jelas dan komunikasikan ke tim
  • Gunakan tools kolaborasi (Slack, Trello, Asana, Google Workspace)
  • Lakukan check-in rutin dengan atasan dan rekan kerja
  • Tetapkan boundary antara waktu kerja dan istirahat
  • Manfaatkan teknik Pomodoro untuk fokus

Komunikasi Efektif:

  • Responsif di platform komunikasi tim (maksimal 15 menit)
  • Update status ketersediaan secara real-time
  • Dokumentasikan semua deliverables dan progres harian
  • Inisiatif memberikan update tanpa diminta

Tips PJJ Efektif untuk Siswa dan Orang Tua

Untuk Siswa:

  • Siapkan ruang belajar yang kondusif dan terang
  • Kenakan pakaian rapi saat pembelajaran online (meningkatkan fokus)
  • Catat materi penting dan kerjakan tugas tepat waktu
  • Aktif bertanya jika ada materi yang belum dipahami
  • Jaga etika digital (on time, mute saat tidak berbicara)

Untuk Orang Tua:

  • Dampingi anak saat PJJ, terutama untuk usia SD
  • Pastikan gadget terisi penuh dan koneksi internet stabil
  • Ciptakan lingkungan tenang selama jam belajar
  • Komunikasi dengan guru jika ada kendala
  • Batasi distraksi (TV, game, social media) selama PJJ

Layanan Darurat dan Informasi Penting

Nomor Kontak Darurat Jakarta

Jakarta Siaga 112 – Layanan gratis 24 jam untuk:

  • Keadaan darurat banjir, kebakaran, kecelakaan
  • Evakuasi warga terdampak bencana
  • Informasi titik pengungsian terdekat
  • Koordinasi dengan BPBD, Polisi, Pemadam Kebakaran

Sumber Informasi Terkini

Pantau genangan dan banjir:

  • Website: pantaubanjir.jakarta.go.id
  • Aplikasi JAKI (Jakarta Kini)
  • Twitter: @BPBDJakarta
  • Instagram: @bpbddkijakarta

Prakiraan cuaca:

  • Website BMKG: bmkg.go.id
  • Aplikasi infoBMKG
  • Twitter: @infoBMKG

Posko Siaga Bencana beroperasi 24 jam di seluruh kantor wali kota dan kabupaten. Warga yang membutuhkan bantuan dapat langsung datang atau menghubungi posko terdekat.

Titik Pengungsian dan Dapur Umum

Bagi warga yang rumahnya terendam banjir, pengungsian tersedia di:

  • Balai warga dan RW setempat
  • Masjid dan mushola terdekat
  • Gedung sekolah yang tidak terendam
  • Kantor kelurahan dan kecamatan

Per 18 Januari 2026, tercatat 201 pengungsi di Kelurahan Pegangsaan Dua, termasuk 19 lansia serta 37 balita dan anak-anak. Pihak kelurahan bersama BPBD dan Dinas Sosial memastikan kebutuhan dasar pengungsi terpenuhi.

Evaluasi dan Kemungkinan Perpanjangan Kebijakan

Kebijakan WFH dan PJJ akan terus dievaluasi melihat kondisi cuaca ke depan. Jika curah hujan masih tinggi hingga mendekati akhir Januari, Pemprov DKI tidak menutup kemungkinan akan memperpanjang kebijakan tersebut.

Indikator evaluasi kebijakan:

  • Prediksi cuaca BMKG untuk 3-5 hari ke depan
  • Jumlah RT dan ruas jalan yang masih terendam
  • Kondisi akses transportasi umum dan jalan utama
  • Laporan keselamatan dari warga dan satuan pendidikan

Gubernur Pramono Anung menegaskan, “Kalau memang masih katakanlah sampai dengan tanggal 27 (Januari) masih curah hujan tinggi, ya kita lakukan. Nanti keluar SE baru.”

Masyarakat diminta terus memantau informasi resmi dari Pemprov DKI Jakarta melalui akun Instagram @dkijakarta dan website jakarta.go.id untuk update terbaru kebijakan.

Mitigasi Jangka Panjang: Operasi Modifikasi Cuaca

Gubernur DKI Jakarta memperpanjang Operasi Modifikasi Cuaca (OMC) hingga 27 Januari 2026 dengan penyemaian awan ditingkatkan 2-3 kali untuk mengantisipasi cuaca ekstrem dan banjir.

OMC dilakukan dengan menerbangkan pesawat untuk menyemai awan dengan bahan hygroscopic (penarik air) agar hujan turun sebelum mencapai Jakarta atau intensitasnya berkurang. Pramono mengkoordinasikan OMC tidak hanya di Jakarta, tetapi juga wilayah penyangga seperti Tangerang, Bekasi, Bogor, dan Depok.

Cara kerja OMC:

  • Identifikasi formasi awan konvektif berpotensi hujan lebat
  • Pesawat menembakkan flare hygroscopic ke dalam awan
  • Kristal es terbentuk lebih cepat, hujan turun lebih awal
  • Intensitas hujan berkurang saat mencapai Jakarta

Meski OMC bukan solusi permanen, ini merupakan langkah darurat efektif mengurangi risiko banjir di tengah cuaca ekstrem.

Baca Juga Denmark Tolak Trump Ambisi Greenland 2026

FAQ: Pertanyaan Umum tentang WFH & PJJ Jakarta 2026

1. Apakah kebijakan WFH wajib atau himbauan?

Untuk ASN yang akses jalannya terputus banjir, WFH bersifat wajib sesuai SE Sekda. Untuk pekerja swasta, WFH diimbau dengan pelaksanaan disesuaikan kebijakan internal perusahaan. PJJ untuk pelajar bersifat wajib bagi seluruh satuan pendidikan Jakarta.

2. Bagaimana jika saya pekerja swasta tapi perusahaan tetap mewajibkan masuk kantor?

Perusahaan wajib mempertimbangkan kondisi objektif seperti banjir di area domisili karyawan. Jika akses benar-benar terputus, komunikasikan dengan HRD dan ajukan WFH dengan bukti foto kondisi banjir. Perusahaan tidak boleh memberikan sanksi jika alasan tidak masuk legitimate.

3. Apakah saya tetap digaji penuh saat WFH?

Ya, kebijakan WFH tidak mengurangi hak upah pekerja. ASN tetap mendapat TPP dengan capaian kinerja 100%, pekerja swasta tetap menerima gaji penuh sesuai kontrak kerja. Jika ada pemotongan gaji, ini melanggar regulasi ketenagakerjaan.

4. Bagaimana jika internet di rumah saya tidak stabil untuk PJJ?

Kepala sekolah wajib menyediakan alternatif pembelajaran. Hubungi guru atau wali kelas untuk opsi seperti: materi offline yang bisa di-download, tugas berbasis kertas, atau reschedule sesi PJJ. Dinas Pendidikan menyediakan dukungan teknis melalui Suku Dinas Pendidikan.

5. Apakah kebijakan ini akan diperpanjang setelah 28 Januari 2026?

Kebijakan akan dievaluasi menjelang 27 Januari 2026. Jika curah hujan masih tinggi, Pemprov DKI akan menerbitkan SE baru untuk perpanjangan. Pantau informasi resmi dari @dkijakarta untuk update terbaru.

6. Saya ASN tapi rumah saya tidak terendam, apakah saya harus tetap ke kantor?

Jika akses jalan ke kantor tidak terputus dan Anda mampu berangkat dengan aman, koordinasikan dengan atasan. SE memberikan fleksibilitas, jadi keputusan akhir ada pada Kepala Perangkat Daerah masing-masing dengan mempertimbangkan keselamatan pegawai.

7. Apakah transportasi umum beroperasi normal selama periode ini?

Ya, TransJakarta, MRT, dan KRL tetap beroperasi dengan kemungkinan penyesuaian rute jika ada jalur terendam. Cek akun resmi masing-masing operator untuk update real-time. Namun, Anda tetap diimbau WFH jika memungkinkan.

Prioritas Keselamatan di Tengah Cuaca Ekstrem

Poin-poin utama kebijakan WFH & PJJ Jakarta hingga 28 Januari 2026:

Pemprov DKI Jakarta menerapkan WFH bagi ASN dan pekerja swasta, serta PJJ bagi pelajar sebagai respons terhadap cuaca ekstrem dan banjir yang melanda ibu kota. Kebijakan ini diatur dalam tiga Surat Edaran dan berlaku hingga 28 Januari 2026 dengan evaluasi berkala.

Data BPBD menunjukkan 125 RT dan 14 ruas jalan terendam banjir per 23 Januari 2026, dengan kondisi terparah di Jakarta Barat dan Jakarta Selatan. BMKG memprediksi hujan Jakarta pada dasarian kedua Januari 2026 mencapai kategori Jauh di Atas Normal, membenarkan keputusan kebijakan darurat ini.

Action Plan Anda:

  • ASN: Presensi online 2x sehari, koordinasi tugas dengan atasan, pastikan deliverables tetap berjalan
  • Pekerja Swasta: Komunikasi dengan perusahaan, setup WFH yang produktif, dokumentasikan progres kerja
  • Pelajar/Orang Tua: Siapkan setup PJJ yang kondusif, jaga komunikasi dengan guru, manfaatkan waktu belajar efektif
  • Semua Warga: Pantau informasi terkini dari sumber resmi, simpan nomor darurat 112, tetap waspada terhadap perkembangan cuaca

Kebijakan ini menunjukkan komitmen Pemprov DKI Jakarta mengutamakan keselamatan warga sambil memastikan produktivitas kerja dan pendidikan tetap terjaga. Mari kita dukung kebijakan ini dengan implementasi yang disiplin dan saling membantu sesama warga yang terdampak banjir.

Bantu sebarkan informasi ini ke keluarga, teman, dan rekan kerja Anda. Sampaikan pengalaman implementasi WFH/PJJ Anda di kolom komentar untuk berbagi best practices dengan warga Jakarta lainnya.


Artikel ini disusun oleh tim redaksi agfenerji.com berdasarkan data terverifikasi dari sumber resmi Pemprov DKI Jakarta, BPBD DKI Jakarta, dan BMKG. Kami berkomitmen menyajikan informasi akurat dan terpercaya untuk masyarakat Jakarta di tengah situasi darurat cuaca ekstrem.


Sumber Referensi

  1. Kompas.com – “Pramono Izinkan WFH dan PJJ Imbas Cuaca Ekstrem di Jakarta” (23 Januari 2026)
  2. CNN Indonesia – “WFH dan PJJ di Jakarta Berlaku hingga 28 Januari 2026” (23 Januari 2026)
  3. BPBD DKI Jakarta – “Update Info Terkini Genangan” (23 Januari 2026)
  4. Databoks Katadata – “Sebaran Titik Banjir Jakarta” (23 Januari 2026)
  5. BMKG – “Prediksi Curah Hujan Kumulatif Bulanan Deterministik Januari 2026”
  6. BMKG – “Prediksi Sifat Hujan Dasarian Deterministik” (Januari 2026)
  7. Detik.com – “Cuaca Ekstrem, Pemprov DKI Bolehkan Siswa PJJ” (23 Januari 2026)
  8. Jawa Pos – “Jakarta Terapkan WFH dan PJJ Imbas Banjir” (23 Januari 2026)
  9. Liputan6.com – “Modifikasi Cuaca di Jakarta Diperpanjang hingga 27 Januari 2026”