Kontroversi Salat Jumat Bergilir di Surabaya: Wakil Wali Kota Turun Tangan

Kontroversi Salat Jumat Bergilir di Surabaya: Wakil Wali Kota Turun Tangan
Kontroversi Salat Jumat Bergilir di Surabaya: Wakil Wali Kota Turun Tangan
90 / 100 Skor SEO

agfenerji.com, 24 APRIL 2025
Penulis: Riyan Wicaksono
Editor: Muhammad Kadafi
Tim Redaksi: Diplomasi Internasional Perusahaan Victory88

Salat Jumat Karyawan Digilir, Wawali Armuji Tegur Pemilik Toko Textile di  Surabaya - Portal JTV

Surabaya, April 2025 – Sebuah insiden yang menyentuh isu hak asasi manusia, hak beribadah, dan hak ketenagakerjaan mencuat ke permukaan setelah seorang karyawan perusahaan tekstil di Surabaya mengadukan perlakuan manajemen yang dianggap tidak manusiawi dan diskriminatif. Dugaan ini melibatkan perusahaan D Fashion Textile & Taylor, yang dikelola oleh seorang pengusaha asal India.

Awal Mula Kasus: Laporan Karyawan ke Pemerintah Kota

Pak Menteri Immanuel Ngamuk Tahu Perusahaan Surabaya Ini Batasi Karyawan Shalat  Jumat - Editor.id

Kasus ini pertama kali mencuat setelah salah seorang karyawan mengadukan secara langsung kepada Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji, bahwa perusahaan tempatnya bekerja menerapkan sistem salat Jumat bergilir. Hal ini berarti tidak semua karyawan Muslim dapat menunaikan salat Jumat secara bersamaan karena dibatasi oleh kebijakan internal perusahaan.

Praktik semacam ini tentu mengundang perhatian luas, karena salat Jumat merupakan ibadah wajib bagi umat Muslim pria dewasa. Pemberlakuan giliran dalam pelaksanaannya dipandang sebagai bentuk pembatasan kebebasan beragama yang dijamin oleh konstitusi.

Namun aduan karyawan tidak berhenti di situ. Ia juga menyampaikan sejumlah keluhan lain yang memperkuat dugaan pelanggaran ketenagakerjaan, termasuk:

  • Gaji di bawah standar UMR (Upah Minimum Regional), yaitu hanya Rp2.500.000 per bulan.

  • Jam kerja yang panjang, mencapai 12 jam per hari, jauh melebihi batas maksimal yang diizinkan oleh hukum Indonesia.

  • Tidak adanya jaminan sosial tenaga kerja seperti BPJS Ketenagakerjaan.

  • Penggunaan data pribadi karyawan, seperti nomor rekening bank, tanpa penjelasan atau persetujuan resmi.

Respons Armuji: Sidak dan Mediasi Langsung

Wawali Surabaya Cak Ji Marahi Pengusaha Lagi, Ungkap Aturan Salat Jumat  Bergiliran dan Kerja 12 Jam - Suryamalang.com

Menanggapi laporan tersebut, Armuji langsung melakukan inspeksi mendadak ke lokasi perusahaan di kawasan Surabaya. Ia hadir tidak hanya untuk mengecek kebenaran laporan, tetapi juga melakukan mediasi langsung antara pihak karyawan dan manajemen perusahaan.

Dalam sesi dialog tersebut, karyawan mengungkapkan bahwa mereka merasa tidak dihargai dan diperlakukan tidak adil. Tidak hanya hak beragama mereka terganggu, tetapi hak-hak dasar sebagai tenaga kerja juga diabaikan. Beberapa dari mereka bahkan menyatakan bahwa sistem kerja yang diterapkan di perusahaan tersebut mirip dengan perbudakan modern: jam kerja panjang, upah rendah, tanpa perlindungan sosial, dan tanpa kontrak kerja yang jelas.

Armuji pun menyampaikan kekecewaannya terhadap kondisi tersebut. Ia menyatakan bahwa Pemerintah Kota Surabaya tidak akan mentoleransi praktik yang merugikan pekerja dan mencederai nilai-nilai kemanusiaan serta konstitusi negara.

“Saya kecewa, sangat kecewa. Tidak ada yang boleh menghalangi warga Surabaya untuk menjalankan ibadah. Apalagi ini salat Jumat, ibadah wajib bagi umat Muslim. Ini bukan hanya soal agama, ini soal hak asasi,” tegas Armuji dalam pernyataannya.

Klarifikasi dari Manajemen Perusahaan

BOS di Surabaya Larang Pegawai Jumatan, Tak Rela Kehilangan Pelanggan :  Kita Ada Mushala Silahkan - Tribunnewsbogor.com

Dalam pertemuan tersebut, pihak manajemen yang diwakili oleh seseorang bernama Prakas, membantah telah melakukan pelanggaran. Ia mengklaim bahwa perusahaan tidak mengikat karyawannya dengan kontrak kerja, dan bahwa sistem kerja di sana bersifat fleksibel.

Namun, argumen ini justru menimbulkan pertanyaan besar: bagaimana mungkin sebuah perusahaan dapat beroperasi secara sah tanpa kontrak kerja formal dan perlindungan hukum bagi karyawan? Dalam hukum ketenagakerjaan Indonesia, kontrak kerja merupakan dasar perlindungan hukum terhadap hak dan kewajiban kedua belah pihak.

Pelanggaran Ketenagakerjaan dan Tindak Lanjut

Tata Cara Sholat Jumat dari Awal sampai Akhir

Setelah melakukan pengecekan di lapangan dan mendengar langsung keluhan para karyawan, Armuji memastikan bahwa pemerintah kota akan mengambil langkah-langkah sebagai berikut:

  1. Melaporkan temuan ke Dinas Tenaga Kerja Kota Surabaya dan Dinas Tenaga Kerja Provinsi Jawa Timur agar dilakukan investigasi lebih lanjut.

  2. Mendesak perusahaan untuk membuat perjanjian kerja tertulis dan resmi dengan seluruh karyawan yang masih aktif.

  3. Mewajibkan perusahaan mendaftarkan seluruh karyawan dalam program jaminan sosial tenaga kerja (BPJS Ketenagakerjaan).

  4. Memastikan tidak ada pembatasan ibadah ke depannya, dan perusahaan wajib menyediakan waktu serta fasilitas ibadah yang layak.

  5. Memberikan pendampingan hukum bagi para karyawan yang ingin menuntut hak-haknya secara legal.

Tanggapan Masyarakat dan Tokoh Agama

Kasus ini juga menarik perhatian masyarakat luas, terutama tokoh-tokoh agama di Surabaya. Banyak yang menyayangkan bahwa masih ada perusahaan yang tidak memahami pentingnya hak beribadah dan hak dasar pekerja.

“Negara kita menjamin kebebasan beragama. Ini bukan soal mayoritas atau minoritas. Ini soal kemanusiaan. Setiap warga berhak mendapatkan waktu dan ruang untuk beribadah,” ujar salah satu tokoh NU di Surabaya.

Kesimpulan: Perlunya Penegakan Hukum dan Edukasi

Kasus ini menjadi contoh nyata perlunya pengawasan ketat terhadap praktik ketenagakerjaan, terutama oleh perusahaan asing yang beroperasi di Indonesia. Investasi memang penting, tetapi tidak boleh mengorbankan martabat dan hak-hak dasar pekerja lokal.

Langkah tegas Wakil Wali Kota Surabaya dalam menangani kasus ini menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam melindungi rakyatnya dari praktik yang tidak manusiawi dan melawan hukum. Pemerintah kota berjanji akan terus memantau situasi dan memberikan dukungan penuh kepada pekerja yang memperjuangkan hak-haknya.


BACA JUGA: Hari Raya Galungan di Bali: Tradisi Penjor yang Memukau Wisatawan

BACA JUGA: Aturan Baru Di Perketat: Guru PAUD-SMA Wajib Belajar Sehari dalam Seminggu

BACA JUGA: Paus Fransiskus Siap Mundur Jika Kondisi Kesehatannya Memburuk: Tanggung Jawab dan Kesadaran Akan Tugas Kepemimpinan