Kejaksaan Agung Ungkap Dugaan Pengoplosan Pertalite Jadi Pertamax, PT Pertamina Membantah

Kejaksaan Agung Ungkap Dugaan Pengoplosan Pertalite Jadi Pertamax, PT Pertamina Membantah
89 / 100 Skor SEO

agfenerji.com 27-02-2025

Kejaksaan Agung Ungkap Dugaan Pengoplosan Pertalite Jadi Pertamax: PT Pertamina Bantah Tuduhan Tersebut

Soal Pertamax Oplosan, Ini Penjelasan Ahli Energi Halaman all - Kompas.com

Pendahuluan Kasus

Pada akhir tahun 2023, Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia mengungkap dugaan skandal besar yang melibatkan PT Pertamina (Persero), perusahaan energi negara yang mengelola distribusi dan pengolahan bahan bakar minyak (BBM) di Indonesia. Dugaan utama yang terungkap adalah praktik pengoplosan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite (RON 90) menjadi Pertamax (RON 92) dan penjualannya dengan harga Pertamax. Hal ini memunculkan pertanyaan besar tentang transparansi dalam pengelolaan BBM di Indonesia dan potensi kerugian negara yang ditimbulkan oleh praktik yang disebutkan.

Pertamina Sebut Pertamax Bukan Oplosan dan Kilang Tak Bisa Olah Minyak Dalam Negeri | tempo.co

Pada awalnya, laporan Kejagung mengungkap adanya dugaan penyaluran BBM jenis Pertalite yang dipalsukan kualitasnya agar bisa dijual dengan harga yang lebih tinggi, yakni harga Pertamax, yang notabene lebih mahal. Praktik ini disebut-sebut telah merugikan konsumen dan juga negara, mengingat Peraturan Pemerintah Indonesia menetapkan harga jual Pertamax lebih tinggi daripada Pertalite. Jika tuduhan ini terbukti, hal tersebut akan mencoreng reputasi Pertamina dan bisa berdampak besar pada sektor energi Indonesia.

baca juga : 10 Kepala Daerah yang Tidak Mengikuti Retret PDIP di Magelang: 9 dari Bali dan 1 dari Asmat

Kejaksaan Agung Membongkar Modus Pengoplosan BBM

Pada Desember 2023, Kejaksaan Agung mengungkapkan bahwa dugaan pengoplosan BBM ini melibatkan sejumlah pihak di PT Pertamina dan beberapa pihak swasta yang berperan sebagai pengepul atau distributor. Dalam modus ini, Bahan Bakar Minyak jenis Pertalite yang memiliki kadar oktan 90 (RON 90) diolah dan dicampur dengan bahan lainnya untuk meningkatkan kualitasnya, sehingga dapat dijual dengan harga yang setara dengan Pertamax, yang memiliki kadar oktan 92 (RON 92).

Premium dan Pertalite Akan Dihapus, Apa Bedanya dengan Pertamax? Halaman all - Kompas.com

Menurut Kejaksaan Agung, pengoplosan ini diduga dilakukan dalam skala besar dan berlangsung selama bertahun-tahun, yakni sejak 2018 hingga 2023. Dalam praktiknya, kualitas BBM yang dijual kepada konsumen tidak sesuai dengan spesifikasi yang seharusnya, meskipun konsumen membayar sesuai harga Pertamax yang lebih mahal. Selain itu, Kejagung menilai bahwa distribusi yang dilakukan oleh pihak-pihak tersebut juga tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, mengingat kualitas Pertalite yang lebih rendah secara teknis tidak layak untuk dijual dengan harga yang lebih tinggi tanpa persetujuan atau pengawasan yang lebih ketat.

Pertamina Bantah Tudingan Oplos BBM Pertamax - TIMES Indonesia

Kerugian Negara dan Dampak Ekonomi

Kerugian yang ditimbulkan dari dugaan praktik pengoplosan ini sangat signifikan. Berdasarkan hasil penyelidikan Kejaksaan Agung, kerugian negara akibat penipuan harga dan pengoplosan BBM diperkirakan mencapai angka yang fantastis, sekitar Rp193,7 triliun. Jumlah ini termasuk kerugian yang berasal dari beberapa aspek utama, seperti:

  1. Kerugian Ekspor Minyak Mentah dalam Negeri
    Kejagung menemukan bahwa ada pengaturan yang salah dalam ekspor minyak mentah Indonesia, yang menyebabkan kerugian negara sekitar Rp35 triliun. Dalam hal ini, pengelolaan ekspor yang tidak sesuai dengan peraturan menyebabkan Indonesia kehilangan potensi pendapatan yang seharusnya didapatkan dari penjualan minyak mentah.

  2. Kerugian dari Impor Minyak Mentah Melalui Broker atau DMUT
    Salah satu temuan besar dalam penyelidikan ini adalah adanya praktik mark-up harga dalam pengadaan minyak mentah melalui broker, atau lebih dikenal dengan istilah Dealer Marketer Upstream and Trading (DMUT). Kejagung mencatat bahwa ada tambahan biaya yang tidak wajar sebesar Rp2,7 triliun akibat mark-up harga pada proses impor minyak mentah ini.

  3. Kerugian dari Impor BBM Melalui Broker
    Kejagung juga menemukan adanya praktik serupa dalam pengadaan BBM, yang juga melibatkan broker dalam proses pengimporan. Praktik pengadaan BBM melalui pihak ketiga yang tidak sesuai prosedur ini diperkirakan merugikan negara hingga Rp9 triliun.

Praktik Mark-Up Kontrak Pengiriman oleh PT Pertamina

Pertamina Bantah Tuduhan Pengoplosan Pertalite Jadi Pertamax, Pastikan BBM Sesuai Spesifikasi - Portal Balikpapan

Selain itu, Kejaksaan Agung juga mengungkapkan bahwa dalam pengadaan produk kilang, PT Pertamina diduga melakukan mark-up pada kontrak pengiriman. Praktik ini melibatkan seorang tersangka utama, Yoki Firnandi, yang menjabat sebagai Direktur Utama PT Pertamina International Shipping, sebuah anak perusahaan Pertamina yang bergerak dalam sektor pengangkutan. Melalui mark-up kontrak pengiriman ini, biaya pengiriman yang seharusnya lebih rendah dibesarkan hingga mencapai 13% sampai 15%, yang menyebabkan kerugian tambahan bagi negara.

Reaksi dan Bantahan PT Pertamina

Tanggapan PT Pertamina atas dugaan pengoplosan BBM ini sangat tegas. Fadjar Djoko Santoso, Vice President Corporate Communication PT Pertamina, mengeluarkan pernyataan resmi yang membantah keras tuduhan yang menyatakan bahwa Pertalite dioplos dan dijual dengan harga Pertamax. Fadjar menegaskan bahwa BBM yang dijual oleh Pertamina sudah memenuhi standar kualitas yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) di bawah Kementerian ESDM.

Korupsi di Pertamina: Kejaksaan Agung Ungkap Taktik Pengoplosan Pertalite Jadi Pertamax untuk Meraup Keuntungan

Pernyataan ini disertai dengan penegasan bahwa Pertamina selalu mengikuti prosedur yang berlaku dalam produksi dan distribusi BBM. PT Pertamina juga menyebutkan bahwa seluruh BBM yang dijual di pasaran telah melalui serangkaian pengujian dan pengawasan yang ketat untuk memastikan bahwa produk tersebut memenuhi standar yang ditentukan oleh pemerintah Indonesia. Fadjar juga mengingatkan bahwa distribusi BBM diawasi oleh Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), yang bertugas memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang ada.

Investigasi dan Proses Hukum yang Berlanjut

Meskipun bantahan dari PT Pertamina, Kejaksaan Agung tetap melanjutkan proses penyelidikan kasus ini dan sudah menetapkan tujuh tersangka. Para tersangka ini terdiri dari sejumlah pejabat di PT Pertamina dan pihak-pihak swasta yang diduga terlibat dalam manipulasi harga BBM dan pengoplosan bahan bakar. Kejagung berjanji akan mengusut tuntas kasus ini dan menindak tegas pihak-pihak yang terlibat dalam praktik ilegal yang merugikan negara.

Skandal Korupsi Pertamina: Libatkan Petinggi, Oplos Pertalite Jadi Pertamax, Langgar Hak Konsumen - Tribunmanado.co.id

Proses penyelidikan ini masih berlangsung, dan Kejagung juga telah meminta keterangan dari sejumlah pejabat penting di PT Pertamina serta pihak terkait lainnya untuk memperjelas keterlibatan mereka dalam kasus ini. Kejagung juga menyoroti potensi adanya konspirasi antara pejabat Pertamina dan pihak-pihak swasta yang mendapatkan keuntungan dari praktik pengoplosan dan manipulasi distribusi BBM ini.

Komitmen Pemerintah dan Publik Terhadap Transparansi

Kejagung menyatakan bahwa mereka akan terus bekerja sama dengan lembaga-lembaga pengawasan negara lainnya untuk memastikan bahwa proses hukum terhadap kasus ini berjalan transparan dan adil. Mereka juga berkomitmen untuk mengungkap semua pihak yang terlibat dalam kasus ini dan memastikan bahwa hukum ditegakkan tanpa pandang bulu.

Di sisi lain, PT Pertamina juga menekankan bahwa mereka akan terus berupaya untuk menjaga kualitas dan transparansi operasional mereka. Meskipun menghadapi dugaan serius, Pertamina menegaskan komitmennya untuk tetap menjalankan proses bisnisnya secara profesional dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Kasus dugaan pengoplosan Pertalite menjadi Pertamax oleh PT Pertamina menjadi sorotan publik dan membawa dampak besar terhadap reputasi perusahaan dan sektor energi di Indonesia. Dugaan adanya pengaturan yang salah dalam ekspor dan impor minyak mentah serta manipulasi distribusi BBM juga menambah kompleksitas masalah ini. Dengan kerugian negara yang ditaksir mencapai triliunan rupiah, Kejagung berkomitmen untuk menyelesaikan kasus ini secara tuntas dan memberikan keadilan. Sementara itu, PT Pertamina berusaha mempertahankan citranya sebagai perusahaan negara yang transparan dan patuh pada regulasi.

Proses hukum yang masih berlangsung akan menjadi ujian besar bagi PT Pertamina dan Kejagung dalam menjaga kepercayaan publik serta sektor energi Indonesia secara keseluruhan. Penyelesaian kasus ini diharapkan dapat memberikan dampak positif terhadap peningkatan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan sumber daya alam negara.

Penulis : riyan wicaksono