agfenerji.com Jakarta, 8 febuari 2025 Peraturan mengenai sistem kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Indonesia mengalami perubahan seiring dengan perkembangan teknologi dan kebutuhan fleksibilitas kerja. Salah satu konsep yang berkembang adalah Flexible Working Arrangement (FWA), yang memungkinkan ASN untuk bekerja secara fleksibel baik dari sisi lokasi maupun waktu.
BACA JUGA : Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, ‘Isa Rachmatarwata’, sebagai tersangka dalam kasus dugaan KORUPSI
Landasan Hukum
Pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari dan Jam Kerja Instansi Pemerintah serta Aparatur Sipil Negara. Peraturan ini ditetapkan pada 12 April 2023 dan mengatur tentang:
- Hari kerja instansi pemerintah ditetapkan sebanyak lima hari dalam seminggu, yaitu Senin hingga Jumat.
- Jam kerja ASN adalah 37 jam 30 menit per minggu, tidak termasuk jam istirahat.
- Jam kerja ASN dimulai pukul 07.30 waktu setempat (dapat disesuaikan oleh instansi masing-masing).
Flexible Working Arrangement (FWA)
Konsep FWA yang diperkenalkan dalam Perpres 21/2023 memungkinkan ASN untuk memiliki pola kerja yang fleksibel, termasuk:
Latar Belakang Kebijakan:
Kebijakan ini diterapkan sebagai langkah efisiensi anggaran, sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Penghematan Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025. Kepala BKN, Zudan Arif Fakrulloh, menyatakan bahwa efisiensi anggaran ini membuka peluang bagi ASN untuk menerapkan sistem kerja yang lebih modern dengan memanfaatkan digitalisasi birokrasi.
Poin-Poin Kebijakan:
- Peniadaan jam kerja fleksibel: Jam kerja fleksibel ditiadakan untuk meningkatkan efisiensi.
- Skema kerja efisien: ASN bekerja tiga hari di kantor (WFO) dan dua hari dari mana saja (WFA) setiap minggunya.
- Pelaporan kinerja harian: Memastikan kinerja harian dengan sistem pelaporan yang konkret.
- Pembatasan perjalanan dinas: Perjalanan dinas dalam dan luar negeri dibatasi untuk menghemat anggaran.
- Koordinasi melalui media daring: Maksimalkan koordinasi yang responsif melalui media daring.

- Efisiensi penggunaan energi: Memastikan efisiensi penggunaan listrik dan energi.
- Penyesuaian pakaian kerja: Mengutamakan kenyamanan dalam pakaian kerja.
- Penggunaan anggaran yang efektif: Mengoptimalkan penggunaan anggaran secara efektif.
- Kerja sama dengan mitra: Mengoptimalkan kerja sama dengan donor, mitra, dan pihak ketiga dengan tetap menjaga tata kelola yang baik.
- Konsultasi kepegawaian regional: Kantor Regional memastikan konsultasi kepegawaian tuntas di masing-masing wilayah kerja.
Kebijakan ini akan dievaluasi secara berkala untuk memastikan efektivitasnya dalam meningkatkan kinerja ASN dan efisiensi anggaran.


