Ringkasan Cepat:
- Sidang pleno MK dijadwalkan pukul 09.30 WIB, Kamis (29/10/2026), di Gedung MK, Jakarta.
- Ada 20 permohonan: 2 soal KUHAP, 1 soal KUHP, dan 4 soal UU Pemilu, ditambah UU PPRT dan UU Ketenagalistrikan.
- Ini sidang putusan kedua dalam dua pekan, setelah sidang 15 Oktober yang memutus UU Peradilan Militer.
Jakarta, 29 Oktober 2026 — MK bacakan 20 putusan uji undang-undang hari ini, KUHAP hingga Pemilu. Sidang pleno di Gedung MK dimulai pukul 09.30 WIB dan memuat putusan atau ketetapan atas 20 permohonan judicial review. Daftarnya mencakup KUHAP, KUHP, UU Pemilu, UU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT), dan UU Ketenagalistrikan.
Apa saja 20 perkara yang diputus MK hari ini?

Menurut ANTARA, daftar itu dipantau dari laman resmi MK. Isinya beragam, dari hukum pidana sampai pemerintahan daerah. Ringkasannya:
| Klaster | Jumlah | Nomor perkara |
| KUHAP (UU 20/2025) | 2 | 371, 353 |
| KUHP (UU 1/2023) | 1 | 364 |
| UU Pemilu (UU 7/2017) | 4 | 392, 368, 358, 370 |
| UU PPRT (UU 2/2026) | 1 | 352 |
| UU Ketenagalistrikan | 1 | 372 |
| Lainnya | 11 | Otsus Papua, UU MPR/DPR/DPD/DPRD, Hak Tanggungan, Pemda, Penanggulangan Bencana, PTUN, MA, Desa, IKN, Sektor Keuangan, ASN dan Guru-Dosen |
Semua nomor berformat “/PUU-XXIV/2026”. Satu perkara Pemilu tercatat “/PUU-XXIV/2027” di beberapa media, yang tampaknya salah ketik, sehingga tabel hanya memakai nomor perkaranya.
Beberapa perkara juga dikategorikan sebagai ketetapan, bukan putusan. Artinya, tidak semua permohonan berakhir dengan amar kabul atau tolak.
Apa yang diuji dalam perkara KUHAP, KUHP, dan Pemilu?

Daftar agenda yang dikutip media hanya memuat nomor perkara dan undang-undang yang diuji. Pasal yang dipersoalkan belum dirinci, jadi artikel ini tidak menebaknya.
Yang pasti, dua perkara menguji KUHAP baru (UU Nomor 20 Tahun 2025) dan satu perkara menguji KUHP. Empat permohonan lain menyasar UU Pemilu.
KUHP juga bukan pertama kali masuk meja MK tahun ini. Dalam ulasan agfenerji, MK mengabulkan seluruh permohonan uji materi Pasal 240 dan 241 KUHP soal penghinaan pemerintah pada akhir Agustus 2026.
Siapa warga biasa di balik gugatan hari ini?

Dua permohonan menonjol karena pemohonnya perorangan dengan masalah sehari-hari. Keduanya disebut ANTARA dalam laporannya.
Perkara 352 (UU PPRT). Pemohonnya Ferdinan Olla, pekerja rumah tangga asal NTT. Menurut ANTARA, ia orang pertama yang menggugat UU PPRT yang baru disahkan tahun 2026. Ia mempersoalkan Pasal 16 ayat (2) dan (3) tentang iuran jaminan sosial, serta Pasal 32 ayat (4) dan (5) tentang penyelesaian perselisihan PRT dan pemberi kerja.
Perkara 372 (Ketenagalistrikan). Pemohonnya Deva Nanda Adnan, pelaut asal Magetan, Jawa Timur. Ia mempersoalkan dua tiang listrik PT PLN (Persero) yang berdiri di tanah pribadinya tanpa kejelasan kompensasi dan status tanah.
Dua kasus ini menunjukkan bahwa uji undang-undang bisa berawal dari masalah rumah tangga dan lahan, bukan hanya perdebatan elite.
Mengapa putusan hari ini relevan?

Sidang ini adalah rangkaian. Pada 15 Oktober 2026, MK menggelar sidang pengucapan putusan atas 22 permohonan. Menurut ANTARA, MK mengabulkan seluruh permohonan uji materiil UU Peradilan Militer dan memberi waktu dua tahun untuk merevisinya. ANTARA melaporkan, Menteri Hukum meminta Ditjen Peraturan Perundang-undangan mengkaji konsekuensinya per 27 Oktober.
MK juga rutin menyidangkan perkara yang menyentuh kebijakan anggaran. Pada Juli lalu, MK mengabulkan sebagian gugatan terkait anggaran MBG di pos pendidikan, dengan pemisahan anggaran yang diwajibkan mulai 2028 menurut laporan agfenerji.
Pola ini membuat putusan 29 Oktober layak dipantau. Putusan MK bisa memaksa DPR dan pemerintah mengubah aturan.
Kronologi singkat sidang putusan MK
| Waktu | Kejadian | Sumber |
| 23 Juli 2026 | MK membacakan putusan atas 20 permohonan, termasuk perkara UU APBN 2026 dan KUHAP | ANTARA, Beritasatu |
| 15 Oktober 2026 | Sidang putusan atas 22 permohonan; UU Peradilan Militer dikabulkan seluruhnya | ANTARA |
| 27 Oktober 2026 | Menkum minta kajian konsekuensi revisi UU Peradilan Militer | ANTARA |
| 29 Oktober 2026, 09.30 WIB | Sidang pleno putusan/ketetapan atas 20 permohonan | ANTARA, Media Indonesia |
Apa selanjutnya setelah putusan dibacakan?

Putusan MK bersifat final. Setiap amar akan menentukan apakah pasal yang digugat tetap berlaku, dimaknai ulang, atau dibatalkan. Seperti pada kasus peradilan militer, sebagian putusan bisa disertai tenggat bagi pembentuk undang-undang.
Artikel ini akan diperbarui dengan amar tiap perkara setelah dibacakan. Pantau juga laman resmi MK untuk salinan putusan.
FAQ
Berapa perkara yang diputus MK pada 29 Oktober 2026?
Ada 20 permohonan pengujian materiil undang-undang yang putusan atau ketetapannya dibacakan, menurut ANTARA dan Media Indonesia.
Jam berapa sidang pengucapan putusan MK dimulai?
Sidang dijadwalkan mulai pukul 09.30 WIB di Gedung MK, Jakarta, Kamis (29/10/2026).
Undang-undang apa saja yang diuji?
KUHAP, KUHP, UU Pemilu, UU PPRT, UU Ketenagalistrikan, UU Pemerintahan Daerah, UU Desa, UU Penanggulangan Bencana, UU MA, UU PTUN, UU IKN, UU Sektor Keuangan, UU ASN, UU Guru dan Dosen, dan beberapa lainnya.
Artikel ini ditulis oleh Amelia Cruz, penulis di agfenerji.com. Sumber: ANTARA News (29/10/2026), Media Indonesia, Pikiran Rakyat, Suara.com.
