MK Kabulkan Gugatan MBG, Anggaran Pendidikan Wajib Dipisah 2028

MK Kabulkan Gugatan MBG, Anggaran Pendidikan Wajib Dipisah 2028
90 / 100 Skor SEO

Ringkasan Cepat:

  • MK kabulkan sebagian uji materi UU APBN 2026 soal anggaran MBG di pos pendidikan
  • Anggaran MBG wajib dipisah dari anggaran pendidikan, paling lambat APBN 2028
  • DPR dan Istana merespons, pemerintah masih susun skema pendanaan pengganti

Jakarta, 31 Juli 2026 — Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian gugatan uji materi UU APBN 2026 pada Kamis (30/7/2026) malam. MK memerintahkan anggaran Makan Bergizi Gratis dipisah dari pos anggaran pendidikan, paling lambat pada APBN 2028.

Mengapa Ini Penting?

MK Kabulkan Gugatan MBG, Anggaran Pendidikan Wajib Dipisah 2028

Putusan ini lahir dari perkara Nomor 40/PUU-XXIV/2026 yang menguji UU Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026. Pemohon mempersoalkan masuknya anggaran program Makan Bergizi Gratis ke dalam pos anggaran pendidikan, yang secara konstitusi dijamin minimal 20 persen dari APBN.

MK menilai program MBG tetap sah dan konstitusional sebagai program prioritas pemerintah. Namun pembiayaannya tidak boleh lagi menggerus alokasi wajib untuk kebutuhan inti dan operasional pendidikan.

“Mengadili. Satu, mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian.” — Suhartoyo, Ketua Mahkamah Konstitusi, 30 Juli 2026, Gedung MK Jakarta

Menurut ketentuan yang dibacakan MK, aturan Pasal 22 ayat (3) UU APBN 2026 dinyatakan konstitusional bersyarat — hanya berlaku untuk tahun anggaran 2026. Untuk APBN tahun-tahun berikutnya, anggaran MBG wajib berdiri sendiri di luar pos pendidikan.

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menjelaskan, jika anggaran MBG tetap menempel pada pos pendidikan, APBN 2026 berpotensi melanggar Pasal 31 ayat (4) UUD NRI 1945 karena alokasi pendidikan inti tidak lagi memenuhi batas 20 persen. Sebaliknya, jika langsung dipisah di tengah tahun anggaran berjalan, pemerintah harus buru-buru mencari pos pendanaan pengganti. MK memilih jalan tengah: MBG tetap boleh memakai skema 2026, tetapi wajib mandiri mulai APBN 2028 selambat-lambatnya.

Latar Belakang Gugatan

MK Kabulkan Gugatan MBG, Anggaran Pendidikan Wajib Dipisah 2028

Gugatan ini merupakan gabungan tiga perkara uji materi UU Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026, teregistrasi dengan Nomor 40, 52, dan 55/PUU-XXIV/2026. Perkara Nomor 40 yang dikabulkan sebagian diajukan oleh sejumlah warga, termasuk Umran Usman, Miftahol Arifin, dan Dzakwan Fadhil Putra Kusuma, didampingi kuasa hukum dari LBH Jakarta.

Sembilan pemohon dalam ketiga perkara berasal dari latar belakang beragam, mulai dari mahasiswa hingga tenaga kependidikan. Inti dalil mereka: memasukkan anggaran MBG ke pos pendidikan berisiko mengurangi jatah operasional sekolah, padahal Pasal 31 ayat (4) UUD 1945 menjamin minimal 20 persen APBN dan APBD untuk pendidikan.

Reaksi dan Dampak

MK Kabulkan Gugatan MBG, Anggaran Pendidikan Wajib Dipisah 2028

Istana Kepresidenan merespons secara hati-hati. Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyatakan pemerintah masih mempelajari putusan tersebut, mengingat penyusunan APBN dilakukan bersama DPR.

Di parlemen, sikap justru lebih tegas mendukung. Wakil Ketua Komisi X DPR RI menyampaikan apresiasi terhadap putusan yang menegaskan prioritas anggaran pendidikan.

“Kami tentu mengapresiasi dan mendukung putusan Mahkamah Konstitusi” — Lalu Hadrian Irfani, Wakil Ketua Komisi X DPR RI, 30 Juli 2026

Komisi X DPR RI sendiri mengaku belum menerima penjelasan pemerintah soal skema pendanaan pengganti MBG untuk APBN 2027. Selama ini porsi terbesar pendanaan MBG berasal dari fungsi anggaran pendidikan, sehingga pemerintah perlu mencari sumber alternatif — baik pos anggaran baru, realokasi, maupun dana cadangan.

Sementara itu Komisi IX DPR RI menyoroti sisi operasional Badan Gizi Nasional, yang diminta melakukan efisiensi besar-besaran seperti membatasi pembangunan dapur baru agar program MBG tetap berjalan meski skema anggarannya berubah. Anggota Komisi IX Yahya menyebut BGN perlu melakukan refocusing dan memperbaiki tata kelola MBG agar penyaluran tetap optimal pasca-pemisahan anggaran.

Dari sisi pemohon, kuasa hukum LBH Jakarta Daniel Winarta menyambut putusan tersebut sebagai bentuk penegasan bahwa hak konstitusional atas anggaran pendidikan tidak boleh dikorbankan demi program lain, betapapun pentingnya program itu bagi gizi masyarakat.

Baca Juga Saat Layanan Digital Menjadi Beban Listrik: Jejak Energi di Balik Platform Slot Gacor

Kronologi Peristiwa

WaktuKejadian
Kamis, 30/7/2026, soreSidang pembacaan 20 putusan uji materiil digelar di Gedung MK, Jakarta
Kamis, 30/7/2026, malamKetua MK Suhartoyo bacakan amar putusan: dikabulkan sebagian
Kamis, 30/7/2026DPR Komisi X dan Komisi IX merespons dan mendukung putusan
Jumat, 31/7/2026, pagiMensesneg Prasetyo Hadi: pemerintah masih pelajari putusan
Jumat, 31/7/2026Komisi X DPR ungkap belum ada skema pendanaan pengganti dari pemerintah

Apa Selanjutnya?

MK Kabulkan Gugatan MBG, Anggaran Pendidikan Wajib Dipisah 2028

MK memberi tenggat penyesuaian paling lambat pada penyusunan APBN Tahun Anggaran 2028, atau maksimal dua tahun sejak putusan diucapkan. Dalam praktiknya, DPR mendorong pemisahan ini mulai berlaku sejak APBN 2027.

Keputusan konkret soal sumber pendanaan pengganti MBG masih menunggu pembahasan lanjutan antara pemerintah dan DPR. Opsi yang mengemuka mencakup pos anggaran baru, realokasi dari sektor lain, hingga pemanfaatan dana cadangan negara.

Anggota Komisi X DPR RI Charles turut mendorong pemerintah tidak menunggu tenggat 2028 dan segera menindaklanjuti putusan sebagai bentuk kepatuhan konstitusi. Ia juga mengusulkan program MBG diubah dari pola universal menjadi tepat sasaran, mengingat kebutuhan gizi setiap anak berbeda-beda. Usulan refocusing ini kemungkinan besar akan mewarnai pembahasan RAPBN 2027 antara pemerintah dan DPR dalam beberapa bulan mendatang.


Artikel ini ditulis oleh Redaksi Nasional. Sumber: ANTARA News, Kompas.com, Tribunnews.com, Suara.com, Liputan6.com, Katadata.co.id.