agfenerji.com,23-03-2025
Penulis: Riyan Wicaksono

Menjelang perayaan Hari Raya Idul Fitri, masyarakat Indonesia biasanya akan sibuk mempersiapkan berbagai kebutuhan, termasuk menyiapkan uang untuk diberikan kepada kerabat atau sebagai THR (Tunjangan Hari Raya). Dalam rangka memenuhi kebutuhan tersebut, Bank Indonesia (BI) telah membuka layanan penukaran uang baru yang dapat dilakukan melalui berbagai mekanisme. Pada tahun ini, penukaran uang baru terakhir dilaksanakan pada periode yang dapat diakses masyarakat lewat aplikasi dan situs resmi BI. Penukaran ini dapat dilakukan hingga tanggal yang telah ditentukan dan memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk memperoleh uang dalam kondisi baru dan layak edar.
Layanan penukaran uang baru ini merupakan bagian dari program rutin Bank Indonesia menjelang Lebaran, yang ditujukan untuk meningkatkan kenyamanan masyarakat dalam melakukan transaksi keuangan, khususnya di periode lebaran yang memiliki kebutuhan uang tunai lebih tinggi. Di bawah ini adalah informasi lengkap mengenai cara dan jadwal penukaran uang baru di Bank Indonesia, serta prosedur yang perlu diikuti oleh masyarakat.
Jadwal dan Durasi Penukaran Uang Baru BI Terakhir

Layanan penukaran uang baru untuk periode terakhir di tahun ini dimulai pada tanggal 22 Maret 2025 dan akan berlangsung hingga 27 Maret 2025. Berikut adalah rincian jadwal penukaran uang yang dibuka oleh Bank Indonesia:
-
Pemesan Tahap 1:
-
Pemesan Tahap 2:
- Hari: Minggu, 23 Maret 2025
- Waktu: 09.00 WIB
- Lokasi: Wilayah luar Pulau Jawa
-
Penukaran Uang:
- Tanggal: Senin, 24 Maret 2025 hingga Kamis, 27 Maret 2025
Penukaran ini dibuka dengan dua tahap pemesanan. Tahap pertama dimulai pada tanggal 22 Maret 2025 khusus untuk wilayah Pulau Jawa, dan tahap kedua dibuka pada 23 Maret 2025 untuk wilayah luar Pulau Jawa. Penukaran uang bisa dilakukan selama empat hari berturut-turut, mulai 24 hingga 27 Maret 2025. Oleh karena itu, pastikan Anda memilih tanggal yang sesuai dengan lokasi dan waktu yang Anda inginkan.
Proses Pendaftaran dan Penukaran Uang Baru Melalui Aplikasi PINTAR BI
Untuk memudahkan masyarakat dalam melakukan penukaran uang, Bank Indonesia telah menyediakan platform daring yang bernama PINTAR BI. Aplikasi ini memungkinkan masyarakat untuk mendaftar secara online dan memilih lokasi serta waktu penukaran yang diinginkan. Berikut adalah panduan lengkap mengenai langkah-langkah yang harus dilakukan untuk menukar uang baru melalui PINTAR BI.
Langkah 1: Akses Situs atau Aplikasi PINTAR BI

Hal pertama yang perlu dilakukan adalah mengakses situs atau aplikasi PINTAR BI. Anda bisa mengunjungi situs resmi Bank Indonesia melalui link ini untuk memulai proses pendaftaran.
Pada halaman utama, Anda akan diminta untuk memilih opsi layanan penukaran uang baru. Pastikan Anda memilih layanan yang sesuai dengan lokasi dan tanggal penukaran yang Anda inginkan.
Langkah 2: Pilih Lokasi dan Waktu Penukaran
Setelah mengakses situs atau aplikasi, langkah selanjutnya adalah memilih lokasi dan jadwal penukaran yang tersedia. Bank Indonesia telah bekerja sama dengan berbagai kantor cabang dan tempat penukaran di seluruh Indonesia, sehingga Anda dapat memilih lokasi yang terdekat dari tempat tinggal.
Pilih juga waktu penukaran yang sesuai dengan jadwal Anda. Ingat, Anda harus memilih waktu yang masih tersedia, karena pada beberapa tempat penukaran mungkin sudah penuh. Oleh karena itu, pastikan Anda melakukan pendaftaran lebih awal untuk mendapatkan jadwal yang sesuai dengan preferensi Anda.
Langkah 3: Mengisi Data Diri dengan Lengkap
Setelah memilih lokasi dan waktu penukaran, Anda akan diminta untuk mengisi data diri Anda. Data yang dibutuhkan antara lain:
- Nama Lengkap sesuai dengan KTP
- Nomor KTP yang terdaftar
- Nomor Telepon aktif yang dapat dihubungi
- Alamat Email yang valid
Penting untuk mengisi data dengan benar agar proses pendaftaran berjalan lancar. Setelah semua data terisi dengan lengkap, lanjutkan ke langkah berikutnya.
Langkah 4: Pilih Jumlah Uang yang Akan Ditukar
Pada tahap ini, Anda akan diminta untuk memilih jumlah uang yang akan ditukar. Bank Indonesia memberikan batas maksimal jumlah uang yang dapat ditukar per orang, yakni Rp 4,3 juta. Pembagian nominal uang berdasarkan pecahan adalah sebagai berikut:
-
Uang Pecahan Besar (UPB): Anda dapat memilih uang dengan nominal total Rp 2 juta, yang terdiri dari:
- Rp 50.000 (30 lembar)
- Rp 20.000 (25 lembar)
-
Uang Pecahan Kecil (UPK): Anda juga bisa memilih uang dengan total nominal Rp 2,3 juta, yang terdiri dari:
- Rp 10.000 (100 lembar)
- Rp 5.000 (200 lembar)
- Rp 2.000 (100 lembar)
- Rp 1.000 (100 lembar)
Pilihlah pecahan uang yang sesuai dengan kebutuhan Anda. Pastikan jumlah yang Anda pilih tidak melebihi batas maksimal yang ditentukan.
Langkah 5: Konfirmasi dan Simpan Bukti Pemesanan
Setelah memilih pecahan dan jumlah uang, pastikan untuk mengecek kembali semua data yang telah Anda masukkan. Jika semua sudah sesuai, klik tombol “Konfirmasi Pemesanan”. Anda kemudian akan menerima bukti pemesanan berupa email atau file digital yang dapat Anda unduh.
Simpan bukti pemesanan ini dengan baik, karena Anda akan membutuhkannya saat melakukan penukaran uang di lokasi yang telah ditentukan. Selain itu, pastikan Anda membawa KTP asli pada saat penukaran.
Langkah 6: Datang ke Lokasi Penukaran dengan Membawa Bukti Pemesanan
Pada hari yang telah ditentukan, datanglah ke lokasi penukaran yang telah Anda pilih sebelumnya. Pastikan Anda datang tepat waktu untuk menghindari antrean panjang. Bawa bukti pemesanan dan KTP asli. Di lokasi penukaran, Anda akan diminta untuk menunjukkan bukti pemesanan dan KTP Anda, serta menyerahkan uang yang akan ditukar.
Petugas Bank Indonesia akan memverifikasi data dan memastikan jumlah uang yang Anda tukarkan sesuai dengan yang terdaftar. Setelah itu, Anda akan menerima uang dalam pecahan yang telah Anda pilih.
Ketentuan dan Persyaratan Penukaran Uang Baru

Ada beberapa persyaratan yang perlu diperhatikan oleh masyarakat yang ingin melakukan penukaran uang baru:
- Bukti Pemesanan: Penukaran hanya dapat dilakukan jika Anda memiliki bukti pemesanan yang sah. Bukti ini harus ditunjukkan kepada petugas saat melakukan penukaran.
- Jumlah yang Ditukar: Pastikan jumlah uang yang Anda tukarkan tidak melebihi batas yang telah ditentukan, yaitu Rp 4,3 juta.
- Pengelompokan Uang: Uang yang akan ditukar harus dikelompokkan berdasarkan pecahan dan tahun emisi. Uang juga harus disusun dengan rapi tanpa menggunakan perekat atau staples.
- Uang Tidak Layak Edar: Bank Indonesia hanya menerima uang yang masih layak edar. Uang yang rusak atau tidak layak edar tidak akan diterima dalam penukaran.
Kesimpulan
Penukaran uang baru Bank Indonesia adalah layanan yang sangat berguna bagi masyarakat yang ingin menyiapkan uang baru menjelang Lebaran. Dengan mengikuti prosedur yang sudah disediakan oleh Bank Indonesia melalui aplikasi PINTAR BI, masyarakat dapat dengan mudah melakukan pemesanan dan penukaran uang tanpa perlu antre di bank. Pastikan Anda memanfaatkan kesempatan ini untuk menukar uang yang layak edar dan memudahkan perayaan Idul Fitri Anda.
BACA JUGA: Kasus Pembunuhan Feni Ere: Pelaku Ditangkap dan Motif yang Mengungkap Kejahatan Brutal

