PEKANBARU, AGFENERJI.COM – Antoni Romansyah (44), pengemudi mobil Calya yang menabrak satu keluarga hingga tewas di Jalan Hangtuah, Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru, Riau, telah ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu (1/1/2025). Kejadian tragis tersebut menewaskan pasangan suami istri dan seorang anak kecil yang sedang berjalan di tepi jalan.
Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasatlantas) Polresta Pekanbaru, Kompol Alvin Agung Wibawa, mengonfirmasi bahwa Antoni kini telah ditahan.
“Pengemudi sudah kita tetapkan sebagai tersangka,” ujar Alvin kepada wartawan saat ditemui di Satlantas Polresta Pekanbaru, Rabu.
Kronologi Kecelakaan Tragis
Kecelakaan yang mengakibatkan tewasnya satu keluarga tersebut terjadi pada Selasa (31/12/2024) malam, sekitar pukul 21.00 WIB. Antoni Romansyah, yang mengemudikan mobil Calya, diduga kehilangan kendali saat melaju di Jalan Hangtuah, sebuah kawasan padat penduduk di Pekanbaru.
“Mobil melaju dengan kecepatan tinggi dan tiba-tiba oleng ke arah kanan, lalu menabrak korban yang sedang berjalan di trotoar,” kata Alvin.
Korban yang terdiri atas pasangan suami istri dan seorang anak perempuan berusia lima tahun tewas seketika di tempat kejadian akibat benturan keras. Mobil juga menabrak tiang listrik dan baru berhenti setelah menabrak pagar rumah warga.
Faktor Penyebab Kecelakaan
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, Antoni diduga mengemudi dalam kondisi tidak sepenuhnya fit. Pihak kepolisian menemukan indikasi kelalaian yang menjadi faktor utama penyebab kecelakaan, termasuk:
- Kelelahan saat mengemudi: Antoni diketahui telah berkendara selama lebih dari enam jam tanpa istirahat.
- Kecepatan tinggi: Mobil melaju di atas batas kecepatan yang ditetapkan di area tersebut.
- Kurangnya perhatian terhadap kondisi jalan: Antoni mengaku tidak menyadari ada pejalan kaki di trotoar karena fokusnya teralihkan.
“Kami juga tengah mendalami apakah ada pengaruh alkohol atau zat terlarang dalam kasus ini,” tambah Alvin.
Status Hukum Antoni Romansyah
Dengan bukti-bukti yang ada, polisi menjerat Antoni Romansyah dengan Pasal 310 Ayat 4 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Pasal ini mengatur sanksi pidana bagi pelaku kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang.
Jika terbukti bersalah, Antoni terancam hukuman pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp12 juta.
“Proses hukum akan berjalan sesuai ketentuan. Kami juga mengedepankan keadilan bagi keluarga korban,” tegas Alvin.
Reaksi Keluarga dan Masyarakat
Insiden ini memicu duka mendalam bagi keluarga korban dan warga setempat. Warga Jalan Hangtuah bahkan mendesak pemerintah untuk segera memasang pembatas jalan dan memperketat aturan kecepatan di kawasan tersebut.
“Ini bukan pertama kalinya ada kecelakaan di sini. Kami berharap ada tindakan tegas agar kejadian serupa tidak terulang,” ujar seorang warga bernama Yanto.
Sementara itu, keluarga korban meminta pelaku dihukum setimpal dengan perbuatannya. “Kami kehilangan tiga anggota keluarga sekaligus. Kami hanya berharap pelaku mendapat hukuman yang adil,” kata salah satu kerabat korban.
Kesimpulan
Penetapan Antoni Romansyah sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan yang merenggut nyawa satu keluarga di Jalan Hangtuah, Pekanbaru, menunjukkan komitmen aparat kepolisian dalam menegakkan hukum. Meski demikian, kejadian ini menjadi pengingat penting akan pentingnya keselamatan berkendara, khususnya di kawasan padat penduduk.
Pihak berwenang diharapkan dapat mengambil langkah preventif untuk mencegah tragedi serupa di masa depan, baik melalui edukasi, pengawasan, maupun penegakan hukum yang lebih ketat.

