agfenerji.com, 13-03-2025
Penulis: Riyan Wicaksono
Hasto Kristiyanto Hadapi Sidang Perdana Terkait Kasus Harun Masiku Hari Ini
Jakarta, 13 Maret 2025 – Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Jumat, 14 Maret 2025. Sidang ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana suap serta perintangan penyidikan dalam kasus yang melibatkan eks calon legislatif PDIP, Harun Masiku, yang hingga kini masih berstatus buron.
Sidang yang terdaftar dengan nomor perkara 36/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst ini dijadwalkan dimulai pukul 09.20 WIB dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Majelis hakim yang akan menyidangkan perkara ini diketuai oleh Rios Rahmanto, dengan hakim anggota Fajar Kusuma Aji dan Sigit Herman Binaji, serta panitera pengganti Eko Budiarno.
Latar Belakang Kasus
Hasto Kristiyanto ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada Desember 2024 atas dua dugaan tindak pidana. Pertama, ia diduga terlibat dalam suap kepada mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, untuk memuluskan proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024 yang melibatkan Harun Masiku. Kedua, Hasto juga dijerat dengan pasal perintangan penyidikan (obstruction of justice) karena diduga menghalangi upaya KPK dalam menangkap Harun Masiku, yang hingga saat ini masih buron sejak operasi tangkap tangan (OTT) pada Januari 2020.
Berdasarkan keterangan KPK, Hasto diduga memerintahkan stafnya untuk menghubungi Harun Masiku agar merendam telepon genggamnya dan melarikan diri saat OTT berlangsung. Selain itu, ia juga disebut memerintahkan ajudannya, Kusnadi, untuk menenggelamkan telepon genggam yang diduga berisi informasi penting terkait pelarian Harun pada Juni 2024, menjelang pemeriksaan Hasto sebagai saksi.
Kasus ini berawal dari upaya Harun Masiku untuk menggantikan posisi anggota DPR dari PDIP setelah meninggalnya Nazaruddin Kiemas pada 2019. Dalam proses tersebut, KPK menduga adanya suap sebesar Rp600 juta yang melibatkan Wahyu Setiawan, Agustiani Tio Fridelina, dan Saeful Bahri—ketiganya telah menjalani hukuman—serta Donny Tri Istiqomah, advokat PDIP yang juga menjadi tersangka namun belum ditahan.
Perjalanan Hukum Hasto
Sebelum menghadapi sidang perdana ini, Hasto telah berupaya menggugat status tersangkanya melalui dua kali pengajuan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan pertama pada Januari 2025 ditolak hakim tunggal Djuyamto dengan alasan permohonan dianggap kabur atau tidak jelas. Sementara itu, gugatan kedua yang diajukan pada Februari 2025 juga gugur, sehingga proses hukum terhadap Hasto tetap berlanjut hingga ke persidangan.
Hasto ditahan oleh KPK pada 20 Februari 2025 setelah menjalani pemeriksaan selama 59 hari sebagai tersangka. Penahanan selama 20 hari pertama berlangsung di Rumah Tahanan Negara Klas I Jakarta Timur hingga 11 Maret 2025. KPK menyatakan bahwa penahanan dilakukan untuk mempercepat proses penyidikan dan persidangan.
Dukungan dan Kontroversi
Sidang perdana ini diprediksi akan menarik perhatian publik mengingat status Hasto sebagai salah satu tokoh kunci PDIP. Sejumlah simpatisan dan kader senior PDIP, seperti Ribka Tjiptaning dan Komarudin Watubun, dikabarkan turut hadir untuk memberikan dukungan moral. Di sisi lain, kasus ini juga memicu perdebatan terkait independensi KPK, terutama setelah pernyataan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri yang mempertanyakan fokus KPK pada Hasto di tengah banyaknya kasus korupsi lain yang belum terselesaikan.
Hasto sendiri, dalam pernyataan sebelumnya pada 18 Februari 2025, menyebut kasus ini sebagai bentuk kriminalisasi hukum yang didorong oleh kepentingan politik. Ia menyatakan akan tetap menghadapi proses hukum dengan semangat juang dan didampingi tim hukum PDIP yang dipimpin oleh pengacara senior seperti Todung Mulya Lubis, Maqdir Ismail, dan eks Juru Bicara KPK Febri Diansyah.
Langkah Selanjutnya
Sidang perdana ini akan menjadi titik awal untuk menguji bukti-bukti yang diajukan KPK terhadap Hasto Kristiyanto. Dengan 12 jaksa penuntut umum yang disiapkan, KPK tampaknya berkomitmen untuk membuktikan dakwaan suap dan perintangan penyidikan yang disangkakan. Sementara itu, pencarian Harun Masiku yang masih buron tetap menjadi fokus penyidik KPK, dengan janji untuk terus melakukan upaya maksimal guna menangkapnya.
Proses hukum ini tidak hanya akan menentukan nasib hukum Hasto, tetapi juga berpotensi memengaruhi dinamika politik nasional, terutama menjelang agenda politik besar di tahun-tahun mendatang. Publik kini menanti perkembangan sidang yang akan digelar di ruang Prof Dr. H. Muhammad Hatta Ali, Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
BACA JUGA: Rusia Tertawa Melihat Prancis Mau Payungi Eropa: Seperti Apa Kekuatan Nuklir Perancis? BACA JUGA: Melihat 8 Pendidikan Yang Unik Di Rusia: Dengan Metode Pendidikan Yang Berbeda Dari Negara Eropa Lain-Nya BACA JUGA: Daftar Game PlayStation Plus untuk September 2025: Saints Row, Black Desert, dan Generation ZeroTONTON JUGA VIDEO DI BAWAH


